Sekdaprov Dr H Akhmad Sukardi MM : Jatim jadi acuan pelayanan publik nasional

  • Whatsapp
sekda prop jatim membuka rapat evaluasi pelayanan perijinan di binaloka

SURABAYA, beritalima.com – Salah satu upaya Pemprov Jatim dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pelaksanaan berusaha dan berinvestasi di Jatim, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan dan Perijinan Terpadu (P2T) akan menambah empat sektor sistem perizinan online secara bertahap. Empat sektor tersebut antara lain sektor pertanian, perikanan, PU Bina Marga dan sektor PU Sumber Saya Air. Untuk tahap berikutnya, UPT P2T akan mempersiapkan diri melaksanakan pada sektor pendidikan yang jumlah izinnya setiap hari semakin meningkat.

Hal itu disampaikan Sekda Prov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM saat membuka rapat evaluasi pelayanan perizinan di UPT P2T Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018, di ruang Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan no 110 Surabaya, Selasa (23/1) siang.

Menurut Akhad Sukardi, kegiatan evaluasi ini dinilai sangat penting. Utamanya untuk mengetahui kendala dan hambatan pada proses perizinan dan non perizinan sesuai standar operasional prosedur yang telah dibuat bersama.

Untuk itu, jika terdapat. kendala dan hambatan, maka Akhmad Sukardi meminta untuk segera dicarikan solusinya. Termasuk menyusun langkah-langkah strategis dalam melaksanakan perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta terwujudnya hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan.

Saat ini, jumlah total perizinan dan non perizinan yang sudah tertangani sebanyak 280 ijin yang sudah diberikan. “Termasuk ijin terbaru sebanyak empat ijin dari sektor perkebunan, dan 17 ijin dari sektor pendidikan,” kata Akhmad Sukardi.

Disisi lain, Akhmad Sukardi menyinggung soal penyelenggaraan perizinan terpadu yang membutuhkan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. Untuk pelaksanaannya, baik teknis izin dan non izin secara fungsional dilakukan oleh kepala perangkat daerah selaku tim pembina. Disamping itu, juga masing-masing perangkat daerah. harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan yang diterbitkan oleh P2T sesuai kewenangannya.

“Penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh UPT P2T hanyalah secara administrasi yang dilaksanakan satu pintu di UPT P2T,” tandasnya.
Kendati demikian, Akhmad Sukardi berharap agar penyelenggaraan tersebut harus didukung secara teknis harus tetap dibantu dan didukung oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang diwakili oleh tim teknis yang setiap harinya harus berada di UPT P2T dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang tetap berada di kantor masing-masing.

Sejak diberlakukan sistem perizinan online pada sektor kesehatan, pengaduan dari masyarakat sangat banyak, sampai saat ini sudah tercatat seribu lebih sejak Agustus 2017 lalu. Di satu sisi, sudah tidak terdapat adanya antrian, namun disisi lain pengaduan melalui aplikasi, email, WA, SMS maupun telepon langsung ke UPT P2T semakin banyak. Oleh karena itu UPT P2T tidak bisa bekerja sendiri. Untuk mengatasi masalah yang ada harus dibantu dan didukung oleh OPD teknis (rr).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *