PALEMBANG, beritalima.com – Masalah Implementasi Reformasi Birokrasi, Jawa Timur sudah mendahului dari provinsi-provinsi lainnya. Rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi untuk nasional. Kalau Jawa Timur sendiri reformasi birokrasi sudah jalan dan cukup bagus. Mulai dari pelaksanaan pelayanan publik, kedisiplinan pegawai, fakta integritas semua adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dan Jatim sudah melaksanakan, cuma provinsi- provinsi lain sekarang diberi judul itu karena banyak hal yang harus dibicarakan termasuk pelayanan publik.
Pernyataan tersebu disampaikan Sekdaprov. Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi,MM, menjawab pertanyaan wartawan seusai acara Rapat Kordinasi Nasional Implementasi Reformasi Birokrasi Sekdaprov dan Sekda Kab/Kota se Indonesia di Ballroom Hotel Horison, Palembang, Kamis (7/9) malam.
Menurut Sekdaprov Jatim, Palayan Publik di Jatim selalu mendapat penghargaan nasional, Jawa Timur memang luar biasa sesuai dengan slogannya yaitu Jawa Timur memang Luar Biasa.Sehingga semua harus belajar dari timur, termasuk tadi Nasional yaitu masalah samsat Online nasional yang diluncurkan di Jakarta pagi tadi itu adalah produk Jawa Timur. “Cuma tidak diungkapkan bahwa Samsat Online adalah produk Jawa Timur,” tegasnya.
Sukardi mengharapkan Rakornas Implementasi Reformasi Birokrasi ini, mudah-mudahan selalu sukses karena anggotanya semua Seksa Se Indonesia berkumpul untuk dapat memberikan hal-hal yang positif. Untuk melaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan pelayanan publik. Jadi, ada hasil rumusan yang dirumuskan oleh rapat yang mengambil Tema Implementasi Reformasi Birokrasi Sekda seluruh Indonesia. Kalau yang menjadi topiknya reformasi birokrasi, terus mereka mau apa?” Mau apanya ini, pasti ada referensinya dan referensi ini yang saya harapkan. Referensi dari Jawa Timur lagi, “ jelas Sekdaprov. Jatim.
Pesan Mendagri Untuk Sekda:
Kalau untuk pesan Mendagri masalah pengawasan dana desa, ya… tidak bisa lha wong anggarannya saja tidak lewat provinsi tapi langsung ke Kabupaten. Ya… tidak bisa mengawasi, bagaimana bisa mengawasi lha anggarannya saja tidak tahu kapan turunnya dan berapa besar anggarannya. Karena memang tidak lewat provinsi. Tapi, kalau hanya memantau saja mungkin bisa dilakukan bila ada permasalahan provinsi akan membantu, tapi tidak mempunyai kewajiban hanya membantu saja.
Sukardi mengatakan, karena tidak ada klausul yang menerangkan bahwa provinsi ikut bertanggung jawab terhadap dana desa. Jadi, provinsi lepas namanya saja membantu ya… sepanjang yang dibantu itu mau atau tidak keberatan. Karena desa membuat laporan dan dilaporkan oleh desa kepada Bupatinya terus langsung ke pusat. Jadi, tidak lewat provinsi, dari desa ke Bupati terus ke Pusat.(rr).