Sekdaprov Pastikan Pelayanan Publik Disperindag Tak Terganggu

  • Whatsapp
Sekda Prov.Jatim Dr H Sukardi, MM Hadiri Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Jatim Thn Anggaran 2016 di DPRD PRov Jatim

SURABAYA, beritalima.com – Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi MM memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu pasca terbakarnya gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Prov. Jatim pada Hari Kamis tanggal 6 Juli 2017 di Jl. Jemur Handayani Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Sekdaprov usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (7/7).

Dijelaskannya, saat ini seluruh karyawan yang berkantor di Disperindag masih memilah- milah barang, peralatan kantor dan seluruh arsip yang masih bisa diselamatkan segera dipindah di gedung belakang milik Disperindag Prov. Jatim.

Nantinya, jika seluruh data dan arsip yang dibutuhkan telah selesai dipilah, maka pelayanan masyarakat akan kembali optimal. Saat ini, masih mencari pinjaman untuk kursi dan meja bagi staf. “Insyallah hari Senin sudah bisa operasional dan bisa melayani masyarakat dengan optimal,” terangnya.

Penyebab kebakaran, lanjutnya belum diketahui. Namun pihak aparat terkait terus bekerja mencari penyebab terjadinya kebakaran di kantor Disperindag Jatim tersebut. “Saat ini, tim Labfor Polda Jatim terus bekerja untuk mencari tahu penyebab kebakaran,”imbuhnya.

Menurutnya, kondisi bangunan dan gedung yang terbakar saat ini tidak mungkin bisa direnovasi dengan cepat. “Tidak mungkin jika dilakukan renovasi. Karena, bekas kebakaran menyebabkan besi menjadi memuai sehingga sangat riskan jika harus diperbaiki,” ungkapnya.

Perbaikan dan membangun gedung baru akan dilakukan pada tahun depan tidak dengan PAPBD. Pembangunan gedung baru harus menggunakan APBD murni. “Pembangunan gedung baru harus menggunakan APBD murni, karena PAK tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik,” tutupnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *