PADANG, beritalima.com — Selama bulan ramadhan 2019, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar akan berkurang. Pengurangan jam kerja tersebut disampaikan melalui instruksi Gubernur, nomor : 05/INST/2019, tanggal 3 Mei 2019 tentang pelaksanaan jam kerja di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama bulan ramadhan 1440 H/ 2019 M.
“Dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB nomor : 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H” jelas Sekretaris Daerah Sumbar, Alwis, Jumat (3/5/2019) di Padang.
Dijelaskan Alwis, bagi ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.30 – 13.00 WIB. Dan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 12.00 – 13.00 WIB.
Sedangkan bagi ASN dengan 6 (enam) hari kerja, hari Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
“Dengan pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut, jangan sampai pula mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan maksimal” tegasnya.
Selain itu, Alwis juga mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan bulan ramadhan untuk meraup amal sebanyak-banyak nya.
“Semoga seluruh amalan ibadah kita selama ramadhan diterima oleh Allah SWT” harapnya.
Terkait penetapan awal Ramadhan 1440 Hijriah, Kementrian Agama akan menggelar Sidang Isbat yang akam dilaksanakan pada 5 Mei 2019 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta.
#BIRO HUMAS SUMBAR