Sekdaprov Usul Tiga Cara untuk Merevitalisasi Pola Komunikasi Pemerintah

  • Whatsapp
Sekdaprov Jatim dan Menteri Komunikasi dan Informatika serta juru bicara Presiden Republik Indonesia hadir pada acara diskusi Komunikasi Pemerintah di Era Digital

SURABAYA, beritalima.com – Sekretaris Daerah Prov. Jatim Drs. H. Akhmad Sukardi, MM, mengusulkan tiga cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk merevitalisasi pola komunikasi dengan masyarakat. Hal itu penting dilakukan karena saat ini masyarakat butuh informasi tidak hanya tepat dan akurat tapi harus cepat dan mudah dimengerti.

“Pemerintah harus segera merespon keinginan masyarakat ini dengan menyampaikan informasi yang cepat, tepat dan berkualitas baik. Jika tidak, pemerintah akan dipandang lamban dalam merespon keadaan,” tegasnya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Komunikasi Pemerintah di Era Digital di Hotel JW. Marriot, Surabaya, Rabu (24/05).

Sukardi sapaan lekat Sekdaprov Jatim menjelaskan, cara pertama yakni dengan mengoptimalkan penerapan Inpers No. 9 Tahun 2015 secara menyeluruh kepada seluruh jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah. Bahkan, bila diperlukan dapat dibentuk semacam pusat komunikasi publik yang terintegrasi antar instansi pemerintah. Nantinya seluruh kebijakan pemerintah bersumber tunggal dari pusat komunikasi publik itu. “Kehadiran kelembagaan semacam itu diharapkan dapat mengikis ego sektoral antar instansi pemerintah,” ungkapnya.

Cara kedua lanjut Sukardi, ialah dengan menyusun agenda setting pemerintah. Agenda setting tersebut menjelaskan bahwa media memiliki kemampuan untuk membentuk kesadaran masyarakat atas isu-isu tertentu yang mendapat penekanan oleh media. Pemerintah memiliki potensi besar sebagai sumber utama pemberitaan. Oleh sebab itu kemampuan menciptakan agenda setting inilah yang semestinya juga dijalankan pemerintah. “Agenda-setting yang disusun pemerintah sebaiknya tidak hanya menyatakan ‘what to think about’, namun juga ‘how to think about’,” urainya.

Cara terakhir yakni dengan mengelola persepsi publik. Persepsi publik pada dasarnya adalah bentuk akhir dari proses komunikasi antara pemerintah sebagai pelayan publik dengan masyarakat sebagai pengguna (user) layanan tersebut. Dalam hal ini lembaga pemerintah adalah komunikator di satu sisi dan masyarakat adalah komunikan di sisi lain. “Pemerintah hendaknya peka dengan persepsi publik atas suatu isu,” imbuhnya.

Sukardi menambahkan, di luar ketiga hal tersebut solusi lain yang dapat ditempuh yakni dengan menguatkan struktur humas pemerintah dengan menempatkan humas di posisi strategis. Disamping itu, Humas harus berada pada neck position, dekat dan lekat dengan pimpinan. Sebab di era demokrasi yang maju, peran humas tidak hanya sebagai corong pemerintah tetapi sudah sampai pada tahap mengoreksi konten kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Humas adalah pilar demokrasi di dalam dunia birokrasi, dan tidak mungkin birokrasi bekerja tanpa humas,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, revitalisasi manajemen komunikasi pemerintah dan penguatan infrastruktur kehumasan harus berlangsung bersih dan transparan. Karenanya pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam menjalakan pemerintahan diperlukan atau yang biasa disebut e-government. Di Jatim Regulasi pemanfaatan TI dan komunikasi diatur melalui Pergub No. 48 tahun 2015 tentang Tata Kelola dan Sistem Transaksi Elektronik dan Pergub No. 30 tahun 2016 tentang Rencana Induk TIK Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2016-2018.

“Selain lewat berbagai aplikasi TI dan komunikasi khususnya dalam penyebarluasan informasi dan pengaduan masyarakat adalah penggunaan media sosial dan media online yang harus dimiliki setiap organisai perangkat daerah. Aplikasi juga harus dilengkapi dengan fitur interaktif sehingga masyarakat bisa interaktif dengan pemerintah,” pungkasnya

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara menyampaikan, pengguna internet di Indonesia 132,7 juta dan yang mengakses ke media sosial mencapai 129,2 juta. Dari banyaknya jumlah masyarakat yang mengakses media sosial tersebut maka kanal media sosial pemerintah sangat diperlukan. Hal ini juga diperlukan untuk menanggulangi berita hoax yang beredar di masyarakat. Selain itu konten di media baik elektronik maupun cetak juga harus diawasi. “Kalau bisa semua organisasi pemerintah daerah memiliki media sosial yang dikelola, selain untuk sosialisasi program juga untu mengcounter saat ada berita hoax,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, SP, menjelaskan, humas berperan penting dalam menyampaikan berbagai informasi kebijakan pemerintah sekaligus turut mendorong optimisme masyarakat. Untuk itu, humas harus mendapat akses terhadap pejabat terkait sehingga dapat segera disampaikan ke masyarakat. “Humas seharusnya pro-aktif dan memberikan masukan kepada pejabat baik gubernur, bupati, atau menteri yang harus disampaikan dan bagaimana komunikasi tersebut dilakukan,” urainya.

Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh 25 Kepala Diskominfo dari kab/kota se Jatim, dan 29 admin media sosial dari perwakilan kab/kota se Jatim. (rr).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *