Sekjen DPD RI: Perda Harus Mampu Optimalkan Skema Pendanaan Daerah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan skema pendanaan untuk menjawab tantangan dan peluang peningkatan pendapatan daerah.

Itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPD RI, Reydonnyzar Moenek dalam Seminar Nasional 2019 yang digelar Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang dengan tema ‘Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0’ di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (28/10).

Dijelaskan, daerah diberikan kewenangan membiayai pembangunan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik wilayahnya melalui setidaknya lima skema pendanaan yaitu Regional Infrastruktur Development Fund, pembiayaan swasta, pembiayaan dari pemerintah pusat, pendapatan daerah dan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).

Melalui skema pendanaan itu, daerah harus mampu mengubah tantangan menjadi peluang. Ini persoalan bagaimana keberdayaan dan pemberdayaan desa menjadi sebuah keniscayaan dalam menumbuh kembangkan potensi dan pertumbuhan ekonomi desa.

“Salah satu yang bisa di gagas di Sumatera Barat, kata dia adalah pemberdayaan badan usaha milik desa atau nagari, dimana hak ulayat atas tanah masih dilihat sebagai sebuah hambatan investasi, tapi sebenarnya disitulah kekuatan Sumatera Barat,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Donny tersebut menjelaskan, daerah harus memiliki inovasi dengan merubah aset daerah yang tak diberdayakan menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual tinggi.

“Hak ulayat atas tanah itu dibuat menjadi memiliki nilai ekonomis tetapi dia tidak boleh diperjualbelikan. Hanya boleh dimanfaatkan bagi kekerabatan adat. Caranya bagaimana, dengan mengkonversikan aset sedemikian rupa menjadi bentuk penyertaan modal,” jelas Donny.

Dikatakan, daerah dapat menggunakan metode kuantifikasi aset dalam menghitung berapa nilai rekapitulasi aset yang ada dan disertakan dalam penyertaan modal dan kemudian dihitung dalam neraca, sehingga ada prinsip co-sharing dan co-finansing.

Pada kesempatan serupa, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Mudrajad Kunjoro mengatakan, pemerintah diharapkan tidak “campur tangan” terlalu dalam untuk pemberdayaan desa melainkan memberikan ‘uluran tangan’ kepada desa dengan prinsip Tut Wuri Handayani.

“Kebersamaan dan gotong royong antara pemimpin desa, lembaga-lembaga desa dan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan desa yang jelas merupakan kunci kesuksesan pembangunan desa. Tantangan utama pemerintah pusat membangun konektifitas nasional dan daerah untuk membangun pertumbuhan tinggi yang inklusif,” demikian Mudrajat Kunjoro. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *