Sekjen DPP REI Sebut Strata Title Bisa Diterapkan di Pasar Turi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Totok Lusida, Direktur Utama (Dirut) PT Lucida Investment Sejahtera sekaligus Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Real Estate Indonesia (REI) diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/3/2018) . Di hadapan terdakwa Henry J Gunawan, Totok menyebut bahwa status strata title bisa diterapkan pada stan Pasar Turi.

Kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad, Totok mengaku mengenal Henry secara pribadi, organisasi maupun bisnis. Ia mengaku sebenarnya ingin mengikuti lelang pembangunan Pasar Turi berdua dengan Turino Djunaedi, Direktur Utama PT Central Asia Investment. Namun kemudian bertemu dengan Henry dan membentuk PT Gala Mega Invesment yang merupakan gabungan tiga perusahaan. “Sebenarnya saya dan Pak Djunaedi ingin ikut lelang sendiri. Tapi karena ada yang mengenalkan saya dengan Pak Henry akhirnya saya ikut lelang dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” ujarnya.

Apalagi sebelumnya Henry baru saja menerima pinjaman 100 juta US dolar atau sekitar Rp 1 triliun dari bank Swis. “Saya berharap dengan uang Rp 1 triliun itu pembangunan Pasar Turi bisa lebih lancar,” kata Totok.

Dalam persidangan, Totok juga membenarkan bahwa status tanah Pasar Turi atas nama Pemkot Surabaya. Tak hanya status tanah, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Turi juga atas nama Pemkot Surabaya. “IMB atas nama Pemkot Surabaya. Yang mengajukan IMB ya Pemkot Surabaya,” kata Totok.

Saat dicecar Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry seputar apa saja kewajiban Pemkot Surabaya sesuai perjanjian pembangunan Pasar Turi, Totok langsung membacakan surat perjanjian yang dibawanya di persidangan. “Sesuai perjanjian Pemkot Surabaya berkewajiban memberikan persetujuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ungkap Totok.

Totok yang saat ini menjabat sebagai Sekjen di DPP Real Estate Indonesia (REI) juga sempat menyebut bahwa stan Pasar Turi bisa diterapkan dengan status strata title. Hal itu diungkapkan Totok saat menjawab pertanyaan Agus perihal apakah bisa HGB di atas HPL diberikan juga status strata title. “Bisa” jawab Totok kepada Agus meskipun kemudian berdalih masih melihat isi perjanjian lebih dulu.

Agus bahkan menegaskan bahwa pernyataan soal strata title tersebut disampaikan Totok setelah membaca isi perjanjian yang dibacanya sendiri di persidangan. “Saudara sudah baca perjanjiannya dan sudah mengatakan bisa,” tegas Agus menanggapi jawaban Totok.

Pada sidang ini, Henry juga sempat melontarkan pertanyaan kepada Totok. Dalam pertanyaannya, Henry menyebut bahwa Totok dan Djunaedi pernah menerima uang sebesar Rp 153 miliar dari PT GBP. “Kalau soal itu (uang Rp 153) harus dikroscek dulu,” kilahnya.

Sementara itu usai sidang, Agus menjelaskan bahwa keterangan Totok sebagai saksi membenarkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mengubah Hak Pakai menjadi HPL dan kemudian memberikan persetujuan HGB di atas HPL. “Dan saat kita tanyakan apa hak atas tanah tersebut (tanah Pasar Turi), saksi menjelaskan bahwa HGB dibatas HPL. Kan saksi merupakan orang REI atau pengembang, kalau HGB di atas HPL apa bisa diterapkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (strata title)? saksi jawab bisa, trus masalahnya dimana?,” ungkapnya.

Meskipun Totok sempat berkelit atas keterangannya terkait strata title, Agus menilai keterangan tersebut tetap sah. “Dia kan berkelit. Keterangan itu tetap sah, tidak ada masalah,” kata Agus.

Terkait kendala dimana Pemkot Surabaya belum memberikan persetujuan HGB di atas HPL, lanjut Agus, hal itu bukan kesalahan PT GBP. “Kenapa strata title belum bisa diberikan ke para pedagang karena Pemkot belum memberikan persetujuan HGB di atas HPL ke pihak kedua (PT GBP). Kalau seperti itu kan akar masalahnya sebenarnya bukan pada PT GBP, melainkan di Pemkot sendiri,” pungkas Agus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *