Sekjen DPR RI Terbitkan Peraturan Pengendalian Gratifikasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sekjen DPR Terbitkan Peraturan Pengendalian Gratifikasi No: 16/2018 yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Peraturan itu sudah disosialisasikan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Selasa (13/11).

Dalam Peraturan Sekjen tentang gratifikasi diatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan apa itu gratifikasi dan jenis-jenis yang digolongkan gratifikasi.

“Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan instrumen hukum guna mencegah terjadinya praktik KKN. Salah satu instrumen yang mengarah ke KKN adalah gratifikasi,” kata Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha.

Totok, sapaan akrab Setyanta menjelaskan, dalam Peraturan Sekjen itu juga mengamanatkan untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi Koordinator yang letaknya di Ittama DPR RI.

Nantinya di Inspektorat Utama menjadi tempat ketika pejabat atau pegawai menerima gratifikasi bisa melaporkan di UPG Koordinator dalam waktu 7 hari setelah menerima gratifikasi atau penerima gratifikasi langsung melaporkan langsung ke KPK dalam waktu tidak lebih dari 30 hari.

Gratifikasi terbagi dua jenis, yaitu gratifikasi Kedinasan dan Non Kedinasan. Dari dua jenis itu ada yang wajib dan tak wajib dilaporkan, sehingga pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR dapat mengetahui gratifikasi dan berpikir ulang bila menerima gratifikasi.

“Ini menjadi tantangan karena culture kita sebagai orang timur yang sering memberikan sesuatu dan ketika ini dihubungkan dengan kedinasan dan bisa mempengaruhi keputusan atau kebijakan, ini bisa dikatergorikan dengan delik gratifikasi,” tutur Totok.

Dikatakan, di ruangan dia di Lantai 5 Gedung Setjen dan BK DPR ada lemari berisikan berbagai macam barang hasil gratifikasi. Totok berharap beberapa pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR bisa melaporkan hasil gratifikasi yang nantinya akan diletakan di dalam lemari.

Lemari gratifikasi tersebut bertujuan untuk melengkapi aturan apabila ada yang melaporkan gratifikasi bisa disimpan di lemari tersebut. Dan yang kedua sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika ada orang yang melaporkan hasil gratifikasi, maka akan ketahuan letak penyimpanannya dan lemari tersebut kita letakkan di ruang terbuka, supaya pegawai dan pejabat tahu ada lemari gratifikasi,” tutup Totok. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *