JAKARTA, Beritalima.com-
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pinang Ranti 01 Pagi, Jakarta Timur diduga melanggar peraturan yang berlaku. Pasalnya, pembelian beberapa unit dispenser (tempat penyedia minuman) sekolah tersebut dibebankan kepada peserta didik.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi ( LSM- GAK), M Sahroni mengungkapkan, terjadinya dugaan pungutan terhadap peserta didik tersebut terungkap, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Jika benar ada pungutan terhadap siswa didik, sudah pasti sekolah telah melanggar peraturan yang berlaku. Seharusnya, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik untuk pengadaan barang, meskipun itu dengan kesadaran dan kerelaan orangtua wali murid sendiri,”tegas Sahroni kepada beritalima.com, di sekitar gedung Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (27/01/2019).
Pada kesempatan yang sama, Sahroni juga mempertanyakan penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SDN Pinang Ranti 01 Pagi Jakarta Timur.
“Penggunaan dana BOS dan BOP menjadi tanda tanya besar jika pengadaan barang juga harus dibebankan kepada peserta didik,”imbunya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pinang Ranti 01 Pagi Jakarta Timur, Jamatun kepada awak media mengaku, pengadaan sembilan unit dispenser yang dibebankan kepada peserta didik tersebut bertujuan untuk mengurang sampah plastik seperti yang dianjurkan pemerintah.
“Pembelian dispenser oleh peserta didik dengan sukarela dan tida ada unsur paksaan dari sekolah. Para orang tua peserta didik mengadakan pembelian dispenser tersebut disetiap kelas, dua diantaranya merupakan sumbangan pribadi dari pendidi (Guru). Gelasnya pun, peserta didik membawa sendiri dari rumah masing-masing tanpa paksaan,”terang Jamatun. Ed