Raja Ampat,beritalima.com-Biaya Operasional Sekolah (BOS) dikucurkan sebagai realisasi pelaksanaan program kompensasi BBM dari Pemerintah pusat dan telah disetujui DPR RI,yang sepakat mengalihkan dana subsidi Bahan Bakar MInyak (BBM) Biaya Operasional Sekolah (BOS) dikucurkan untuk membantu sekolah-sekolah dalam mengelola kegiatan belajar dan mengajar,baik sekolah yang berada di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen Agama.Karena itu Pemanfaatan BOS harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan Komite Sekolah dan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut dimaksudkan supaya ada mekanisme kontrol yang efektif dalam pemanfaatan dana tersebut.Sedangkan ditingkat yang lebih tinggi akan dilakukan pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Setempat (SKPD) yaitu Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) yang saat ini telah berubah namanya yakni Inspektorat,diharapkan dengan adanya bantuan tersebut kegiatan belajar dan mengajar di masing-masing sekolah,di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Raja Ampat lebih kondusif untuk mendorong suksesnya pelaksanaan program pendidikan di Indonesia.
Namun demikian tentu ada peraturan yang harus diketahui dan dipahami oleh mereka yang mengelola bantuan tersebut,supaya pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan maksud dan tujuannya.Pada prinsipnya bantuan operasional sekolah harus masuk di dalam perencanaan dan pengelolaan RAPBS (Rencana Anggaran Biaya Sekolah) bersama dana lain yang diperoleh sekolah seperti Dana BOS Daerah yang akan dikucurkan Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Raja Ampat.Pasalnya terdapat ketentuan-ketentuan yang jelas tentang pemanfaatan dana tersebut,dan terdapat pula petunjuk yang cukup jelas tentang kegiatan-kegiatan yang tidak didanai oleh Dana BOS.
Sebab dana yang dikucurkan melalui BOS pusat ditunjukan untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi siswa yang tidak mampu.Karena itu,besaran operasional sekolah mengacu kepada kebutuhan biaya pendidikan per siswa,data yang diperoleh berita Lima dari sumber yang terpercaya untuk Tahun 2008 saja,anggaran BOS untuk seluruh Indonesia yang dikucurkan 11,2 triliun,meliputi siswa SD,SMP,SMP Terbuka dan juga dana BOS yang dikucurkan melalui Departemen Agama.Untuk siswa SD besarnya,yakni Rp,252 ribu persisiwa,dan untuk siswa SMP serta SMP Terbuka sebesar 352 ribu persiswa.
Pantauan berita Lima bagi Sekolah penerima BOS di Kabupaten Raja Ampat belum transparan dalam pemanfaatan Dana BOS,ini karena dilihat bagi sekolah penerima BOS tidak menyediakan papan reklame atau pengumuman tarkait laporan jumlah anggaran dan pemanfaatannya dana BOS.Sementara itu dalam petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,sekolah diharuskan menyediakan papan reklame/pengumuman agar publik mengetahui jumlah dan pemanfaatannya BOS,petunjuk lainnya bahwa program BOS untuk membiayai beberapa komponen pembiayaan pendidikan antara lain,untuk uang formulir pendaftaran,buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan,biaya peningkatan mutu guru (MGMP,MKS,pelatihan dll),biaya pemeliharaan,ujian sekolah,ulangan umum harian,honor guru dan tenaga kependidikan honorer,dan untuk kegiatan kesiswaan.
Selain itu dalam petunjuknya juga disebutkan,bahwa Sekolah penerima BOS diwajibkan untuk membantu peserta didik kurang mampu yang mengalami kesulitan transportasi dari rumah kesekolah.Sekolah juga dilarang memanipulasi data dengan tujuan tetap memungut iuran peserta didik,atau untuk memperoleh dana BOS lebih besar,dan juga dalam petunjuk Pemerintah dibutuhkan peran serta masyarakat dalam memantau dan mengawasi Program BOS Sesuai dengan Undang-Undang No:25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan juga diperkuat dengan Undang-Undang (UU) No:14 Tahun 2014 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Dengan demikian masyarakat di Kabupaten Raja Ampat berhak memperoleh informasi terkait jumlah dan pemanfaatan BOS.(Zainal)