JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam– Apulea Segmen III (Desa Ngajam–Apulea) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara APBD Tahun Anggaran 2018 – 2020, Kamis (7/1/2021).
Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 yang juga merupakan putusan pertama KPPU di awal tahun 2021 tersebut melibatkan 5 terlapor.
Terlapor I, PT Ikhlas Bangun Sarana, Terlapor II, PT Hapsari Nusantara Gemilang, Terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa, Terlapor IV, PT Alfa Adiel, dan Terlapor V, Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan (Pokja I ULP) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan persidangan di Kantor Pusat KPPU di Jakarta, Majelis Komisi yang diketuai Kodrat Wibowo SE Ph.D dengan anggota Ukay Karyadi SE ME dan Harry Agustanto SH MH memutuskan Terlapor I, II, III, dan V terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Terlapor IV tidak melakukan pelanggaran atas pasal yang dituntutkan.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman denda administratif kepada Terlapor I (PT Ikhlas Bangun Sarana) sebesar Rp 1.100.000.000,-dan Terlapor II (PT Hapsari Nusantara Gemilang) Rp 1.000.000.000,-. Kedua Terlapor diperintahkan melakukan pembayaran denda tersebut selambat-lambatnya 1 tahun sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan untuk Terlapor III (PT Cipta Aksara Perkasa), Majelis Komisi menjatuhkan hukuman larangan mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Ketiga Terlapor juga diperintahkan Majelis Komisi untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dalam Putusan Perkara dengan Kode Tender 1455233 tersebut Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk berkoordinasi dengan KPPU Kantor Wilayah VI di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam penyelenggaraan Pengadaan
Barang dan Jasa.
Selain itu juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala ULP Kabupaten Halmahera Utara selaku atasan Terlapor V untuk memberikan sanksi administratif terhadap personil-personil Pokja I ULP berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 2 tahun karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak
sehat. (Ganefo)