Sekretaris Dewan, “Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Trenggalek Dihentikan,”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Jadi salah satu poin temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dihentikan. LHP atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Trenggalek bernomor register 70.B/LHP/XVIII.SBY/5/2021 yang keluar 25 Mei 2021 tersebut dijadikan dasar oleh Pemkab Trenggalek untuk menghentikan tunjangan senilai Rp 20,5 juta per bulan terhitung pada bulan Mei 2021. Padahal sebelumnya, tunjangan bagi ketua legislatif daerah itu mulai diterimakan sejak November 2020 hingga April 2021.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Trenggalek, Mohtarom tidak membantah jika semua memang berawal dari adanya temuan BPK. Menurut dia, dalam LHP BPK disebutkan bahwa tunjangan perumahan ketua dewan masuk dalam kategori pemborosan. “Sebab, Ketua DPRD sudah memiliki hak rumah dinas,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021).

Namun sebenarnya, lanjut Mohtarom, tunjangan perumahan untuk ketua dewan dimaksud diberikan karena dulu rumah dinas yang ada dinilai tidak layak. Ketidaklayakan itu, berdasar pada Peraturan Bupati 38/2020 yang mengatur soal standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Di dalamnya termasuk rumah dinas bagi pejabat seperti ketua dewan. Ada tim penilai dan verifikator dalam menentukan sebuah arah kebijakan.

“Jadi, semuanya tidak serta merta muncul. Tim di bagian umum pemkab meninjau dan menyimpulkan bahwa rumah dinas (termasuk ketua dewan) memang tidak layak dan perlu direnovasi,” imbuhnya.

Dikarenakan tidak bisa menempati rumah dinas yang akan direnovasi, kemudian pemkab pun memberi tunjangan perumahan kepada ketua dewan. Untuk pemberian tunjangan itu pula tetap mengacu pada hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dan sesuai hasil hitung dari appraisal, tunjangan diberikan mulai November 2020 hingga April 2021 dengan nilai nominalnya 20,5 juta rupiah per bulan berdasarkan hasil hitung.

“Namun menindaklanjuti LHP BPK itu, tunjangan sudah dihentikan,” ujar Sekwan.

Ditambahkannya, Sekretariat DPRD juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Trenggalek untuk mencari soluasi soal temuan itu. Hasilnya, penghentian pemberian tunjangan diberlakukan. Penghentian itu juga telah diperkuat dengan surat dari Bupati Trenggalek yang ditujukan kepada Kesekretariatan Dewan.

“Namun tunjangan perumahan untuk wakil ketua dan anggota DPRD yang lain masih terus diberikan. Temuan BPK hanya memperngaruhi pada tunjangan perumahan ketua dewan saja,” pungkasnya. (HWi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait