Sekretaris Inspektorat Supiori Sampaikan Hal Ini Usai Kegiatan Bersama KPK

  • Whatsapp

Supiori, beritalima.com- Kegiatan di Jayapura merujuk pada Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor : B/6343/KSP.00/70-76/11/2021 tanggal 9 November 2021 terkait koordinasi Pendampingan dan Pengawasan capaian pemenuhan indikator dan sub indikator Program pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam Aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) yang telah dilaksanakan  pada 23-26 November 2021.

Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Supiori, Otis Sroyer saat balik dari Jayapura, usai mengikuti kegiatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) belum lama ini.

“Untuk itu Inspektorat daerah Pemkab Nabire selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) daerah ditekankan, diminta untuk lebih meningkatkan tugas pokok fungsi (tupoksi), dan pelayanan dalam pengawasan di daerah ” ujar Otis sapaan akrab Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Supiori, Papua.

Dikatakannya, pihaknya (Inspektorat Daerah Kabupaten Supiori Red) merupakan garis terdepan di Kabupaten Supiori mata, dan telinga dari Bupati Supiori, dan harus melaksanakan tugas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Dalam tugas kami terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM), karena SDM kami sangat terbatas. Inspektorat memiliki Auditor 6 (enam) orang, kemudian PPUPD juga 6 orang,  jadi totalnya 12 orang,” kata Otis.

Menurutnya, biasanya PPUPD melaksanakan fungsinya sendiri. Namun karena terbatasnya SDM, sehingga harus menggunakan tenaga PPUPD dalam melaksanakan Pengawasan, Audit di lingkungan Pemkab Supiori.

“Untuk MCP (Monitoring Center for Prevention) yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk di daerah, khususnya di Supiori sejauh ini kami pantau bahwa Organisasi Perangkat Daerah tidak koperatif. Terbukti dari sejumlah OPD kemarin hanya 6 (enam) persen saja yang bisa kami  dapat dan laporankan ke KPK-RI melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention),” beber Otis.

Ia berharap kepada Bupati Supiori, Yan Imbab selaku kepala daerah bisa tegas kepada OPD yang dimaksud, dan seharusnya pimpinan OPD yang dimaksud dapat menjadi contoh dan lebih berperan aktif memberikan laporan kepada Admin,  agar Admin dapat melaporkan capain Pendampingan dan Pengawasan pemenuhan indikator dan sub indikator Program pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam Aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) di dalam 8 (delapan) area intervensi KPK-RI.

“Kalau pengamatan saya, menurut 8 pimpinan OPD yang masuk dalam area intervensi KPK-RI, dan menjadi pantauan KPK-RI saat ini. Sepertinya mereka malas tau terkait program yang dicanangkan KPK-RI yaitu Program pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam Aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention),” ungkap Otis.

“Bupati harus tegas menyikapi hal ini, karena ini demi tata kelola Pemerintahan yang lebih baik kedepan, khususnya di Kabupaten Supiori, Papua,” tandasnya.

Untuk diketahui Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi Inspektorat Daerah melakukan perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sementara, Sekretariat Inspektorat Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi yakni Pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama, Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja, Pelaksanaan pengelolaan keuangan, dan Pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan dan dokumentasi.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi Pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah, Pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan, Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum, Koordinasi dan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan aparat penegak hukum.

Subbagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan. Subbagian Analisa dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut, Penginventarisasian hasil pengawasan, Koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan, Penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan, Pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, dan Pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah.

Untuk Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penataausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.

Subbagian Keuangan dan Perencanaan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi yaitu, Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
Pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat, Pelaksanaan urusan perlengkapan;
Pelaksanaan urusan rumah tangga, Pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan, Pelaksanaan perbendaharaan, Pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan.

Sementara, Inspektur Pembantu  (Irban) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap engelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah. Inspektur Pembantu dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi yaitu, Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah, Penggordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah, Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah diantaranya Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya, Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal.

Untuk Penyusunan laporan hasil pengawasan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

beritalima.com

Pos terkait