Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto Divonis 2 Tahun, Kasus Penggelapan di PT. Podo Joyo Mashur Berakhir

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Berakhir sudah persidangan kasus Penggelapan uang sebesar Rp. 336 Juta dengan terdakwa Dwi Shanti Purnomo, sekretaris pribadi Teguh Kinarto di PT. Podo Joyo Mashur.

Itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutrisno SH,.MH menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Dwi Shanti Purnomo.

Hakim Sutrisno dalam vonisnya meenyatakan bahwa terdakwa Dwi Shanti Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sesuai dakwaan tunggal dari Jaksa Kejari Surabaya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dwi Shanti Purnomo tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Dwi Shanti Purnomo tetap berada dalam tahanan.” katanya dalam persidangan secara online di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (29/2/2024).

Hakim Sutrisno dalam vonisnya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Dwi Shanti Purnomo. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Podo Joyo Mashur.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.

Putusan dari hakim Sutrisno ini sama persis atau konform dengan tuntutan sebelumnya dari jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Darwis.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Dwi Shanti Purnomo yang menjalani persidangan secara Online dari Rutan Medaeng menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Furkon yang mewakili Jaksa Darwis.

“Kami menerima yang mulia,” kata Jaksa Furkon.

Sebelumnya Jaksa Penunutut Kejari Surabaya dalam surat dakwaan menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi. Caranya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Untuk diketahui, terdakwa Dwi Shanti Purnomo bekerja sebagai Sekretaris Pribadi Komisaris pada PT. Podo Joyo Mashur sejak tanggal 25 Juli 2016 dengan gaji sebesar Rp. 6.498.704 belum termasuk bonus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait