SURABAYA, beritalima.com – Sembilan anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) baru dilantik Presiden Jokowi. Namun demikian, pemantapan program kerja telah dilakukan dengan menetapkan sejumlah prioritas dalam 5 tahun ke depan.
Salah seorang Komisioner KPPU, Afif Hasbullah, mengemukakan hal itu di acara Forum Jurnalis Surabaya, Kamis (24/5/2018). Dikatakan, sektor pangan merupakan salah satu prioritas utama yang harus diawasi secara intensif.
Pengawasan hal ini dilakukan terutama di saat permintaan konsumen meningkat seperti di bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini.
“Sesuai tugasnya, KPPU melaksanakan pengawasan, baik di sektor pangan maupun nonpangan,” kata Afif.
Dia menyebutkan, KPPU juga sudah memetakan beberapa komoditas yang penting dan strategis, rantai distribusi pangan dari produsen sampai ke konsumen, serta mengidentifikasi pelaku usaha yang menguasai pasar.
Sejumlah komoditas pangan yang perlu pengawasan intensif, lanjut Afif, di antaranya komoditas beras, daging sapi, daging ayam, telur, gula, bawang merah, bawang putih, garam, dan tepung terigu.
Pengawasan komoditas tersebut dilakukan dengan kegiatan diskusi atau focus group discussion (FGD), dengan menghadirkan sejumlah stakeholder dan pemerintah.
Mereka duduk bersama untuk membicarakan masalah yang sedang dihadapi terkait kenaikan harga atau kelangkaan komoditas tersebut.
“Kami gelar diskusi untuk bersama-sama mencari benang kusutnya. Semua ini butuh dibicarakan dan diteliti terlebih dahulu, karena tidak semua kenaikan harga disebabkan oleh permainan kartel,” terang Afif.
“Namun demikian, KPPU jelas akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan hukum bila memang ditemukan sebuah persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
Diungkapkan, dalam mengusut persaingan tidak sehat atau permainan kartel, langkah KPPU jelas berbeda dengan penyelidikan seperti aparat penegak hukum.
KPPU harus menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. “Kami akan rapat komisi dulu untuk menentukan apakah itu curang atau tidak,” jelasnya.
Disampaikan pula, indikasi kecurangan biasanya karena ada kesepakatan harga antar perusahaan.
“Menemukan hal semacam itu tidak mudah. Apalagi untuk barang buktinya, KPPU tidak sama seperti polisi. Kami tidak punya hak untuk menyita,” ungkapnya.
“Kami prosesnya memutar, jadi buktinya tidak langsung,” tambahnya.
Untuk itu, KPPU akan tetap bekerja sama dengan stakeholder lain dalam mengawasi persaingan usaha atau kegiatan memonitoring terhadap pasar.
“KPPU juga akan menjaga komunikasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain,” lanjutnya.
“Saat ini KPPU bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga lain terkait pangan, serta akademisi,” pungkasnya. (Ganefo)