JEMBER, beritalima.com | Selain mengamankan 17 tersangka dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti senilai Rp.93 juta.
“Selama bulan Maret 16 perkara, 17 tersangka dan barang bukti 77,51 gram sabu-sabu dengan nilai Rp.93 juta,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam Press Conference dihalaman kantornya, Rabu (6/4/2022).
Selain mengungkap kasus sabu-sabu, pihaknya juga mengungkap peredaran ekstasi dengan harga perbutir Rp.400 ribu, dengan barang bukti uang tunai Rp.100 ribu dan Handphone.
Selain Narkoba, Polisi juga mengamankan Okerbaya sebanyak 13 kasus dan 13 tersangka laki-laki.
“Barang bukti pertama Pil Trexyphenidyl 4.700.060 butir, Dextro 1365 butir dan uang Rp.1.612.000 dan Hanphone 10 buah,” sebutnya.
“Barang bukti sabu seperti pipet kaca hisab, satu buah timbangan dan lainnya juga kita amankan,” sambungnya.
Rata-rata, kata Hery, dari sejumlah tersangka ini berprofesi sebagai wiraswasta. Namun, lebih aktif keseharian menjual narkoba.
Sedangkan modus, menurut Kapolres, semua tersangka diamankan dipinggir jalan, karena rata-rata disitu melakukan transaksi narkoba.
“Untuk pemasoknya akan kita lakukan pengembangan, nanti kami sampaikan kemudian,” tambahnya.
Dari sekian tersangka, ada pemain baru dan juga residivis. “Kami akan jerat dengan Pasal 114 KUHP tentang narkotika dan Pasal 197 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Sug)