Selain Divonis 6 Tahun Penjara, CV Musika dan Rumah Adik MKP Juga Dirampas Oleh Negara

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan S.H, M.H menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.17 miliar terhadap Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto 2010-2018 dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Tipikor Surabaya.Kamis(22/9/2022)

” Dan apabila, Satu bulan setelah mempunyai ketetapan hukum. MKP tidak mampu membayar denda dan kerugian negara maka harta bendanya akan disita oleh negara kalau tidak mencukupi maka akan akan diganti hukuman penjara selama 1,4 tahun dan 2 tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan

Vonis Majelis Hakim ini,sama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK , yang menuntut MKP dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar subsider 1,4 tahun dan mengembalikan uang 17 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

Selain itu, puluhan mobil dan puluhan bidang tanah.aset milik keluarga MKP juga dirampas oleh Negara diantaranya pabrik CV MUSIKA dan rumah yang ditempati adiknya MKP yang menjabat sebagai Walikota Mojokerto juga turut dirampas oleh Negara, dan ada pula sejumlah barang bukti (BB) yang di kembalikan ke saksi

Kordinator JPU KPK, Arif Suhermanto S.H, M.H, menanggapi putusan dari Hakim, dirinya menerima putusan dari Majelis Hakim tadi, pasalnya putusan itu telah sesuai dengan tuntutan dari JPU KPK

“putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun” kata Arif

Setelah inkrah, masih kata Arif Suhermanto.akan melakukan pengeplangan aset MKP yang disita negara dan juga mengeksekusi aset yang masih dikuasai orang dan juga mengurusi denda dan uang penganti kerugian uang negara yang di lakukan MKP

“Setelah ada ketetapan hukum kita akan lakukan pengeplangan aset MKP yang disita, dan kalau jangka waktu yang telah ditentukan MKP tidak memenuhi membayar denda atau uang pengganti, kita akan menyita aset milik MKP, walau aset itu dibeli sebelum menjabat sebagai Bupati” terang Arif kepada awak media

Ia juga menerangkan, CV Musika sejauh ini sebagai tempat penempatan uang sebesar 12 miliar selama tahun 2010 sampai 2016, yang mana uang-uang yang tercampur dalam aset CV MUSIKA itu digunakan untuk pembelian aset yang telah disita KPK dan dinyatakan dirampas oleh negara

“Jadi selama ini, MKP menyetorkan uang haram yang dihasilkan dari korupsi ke CV MUSIKA yang jumlahnya Rp.12 miliar. kemudian dibelanjakan untuk pembelian aset melalui orangtuanya” tuturnya

Ketika disinggung, apakah setelah ini akan ada pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat, Arif menerangkan, KPK akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat karena dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta

” Doa,in saja…” ujar Arif Suherman SH, MH Kordinator JPU KPK wilayah Jawa Timur. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait