Selain Kasek dan Wakasek, LSM LIRA Minta Walikota Malang Copot Kepala Dinas Pendidikan

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Soal kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMPN 16 Kota Malang. Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan sanksi tegas kepada Syamsul Arifin, Kasek SMP Negeri 16 dan Wakil Kepala Sekolah, dengan sanksi pencopotan jabatan. Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadisdikbud Zubaidah hanya diberi sanksi peringatan saja, karena dianggap ceroboh memberikan keterangan.

“Untuk kepala sekolah sudah ditarik dan dibebas tugaskan. Termasuk waka (wakil kepala sekolah),” kata Wali Kota Malang Sutiaji kepada wartawan, Senin (10/02/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya proses pemeriksaan juga sudah digelar inspektorat atas pelanggaran disiplin itu. Termasuk, kecerobohan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah dalam memberikan statmen terkait kasus yang menimpa MS.

“Pelanggaran kepala dinas (Zubaidah) karena ceroboh dalam memberikan statamen. Informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa, terus membuat statmen,” kata sutiaji.

Pengenaan sanksi terhadap kepala disdikbud justru mendapat sorotan dari LSM LlRA. M.Zuhdy Achmadi, Koordinator LIRA Malang Raya mengatakan bahwa Walikota Malang Sutiaji seharusnya mencopot Kadisdibud Zubaidah sebagai Kadiknas, tidak perlu menunggu pensiun. Kasih pelajaran menjelang purna tugas. Pasalnya, Kadisdikbud telah melakukan pembohongan publik dan secara etik harus mencabut pernyataannya.

“Harusnya Kadisdikbud melakukan press release mengundang semua media lalu mencabut pernyataannya dan minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak korban,” ujar Didik, panggilan akrab koordinator LIRA Malang Raya kepada awakmedia.

Polisi Sudah Memanggil 20 Saksi Termasuk Kadisdikbud

Proses penyidikan terhadap kasus kekerasan pelajar SMPN 16 Kota Malang yakni MS hingga jarinya diamputasi terus berlanjut. Bahkan, kemarin polisi memanggil Dinas Pendidikan Kota Malang beserta dokter forensik. Hingga saat ini sudah 20 saksi dipanggil Polresta untuk dimintai keterangan.

“Untuk pemeriksaan lanjutan Kita memanggil Diknas dan dokter forensik untuk saksi di tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait, Senin (10/02/2020).

Menurutnya pemanggilan dokter forensik berkaitan dengan hasil visum korban, dimana pada waktu itu, telah ditemukan adanya luka pada tubuh korban, dan mencari penyebab dari luka yang dialami korban dibutuhkan keterangan dokter forensik.

“Keterangan dokter forensik berkaitan dengan hasil visum. Karena disana (visum) diketahui adanya luka pada tubuh korban,” jelas Yunar.

Untuk pemanggilan Diknas Kota Malang, lanjut dia, berkaitan dengan pengawasan dan penerimaan laporan dari pihak sekolah korban.

“Apakah yang hadir kepala dinasnya atau ada delegasi yang ditunjuk untuk menghadiri pemanggilan saksi, kami belum bisa menyampaikannya. Nanti menunggu pemeriksaan selesai,” sambung Yunar.

Dia menambahkan, setidaknya ada 20 saksi yang dipanggil selama tahap penyidikan ini. Pemeriksaan hari ini dengan menghadirkan Diknas Kota Malang dan dokter forensi merupakan pemanggilan terakhir untuk pemeriksaan saksi-saksi.

“Hari ini, diagendakan dua pihak yang dihadirkan sebagai saksi. Jika ditotal semuanya sudah 20 saksi yang kita mintai keterangan, termasuk dua pihak yang dihadirkan hari ini,” imbuhnya.

Ditegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan hari ini. Tujuannya, untuk menentukan konstruksi hukum beserta pihak yang memang melakukan tindak pidana sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.

“Setelah proses hari ini selesai, besok kita lakukan gelar perkara untuk pengungkapan kasus ini,” tegasnya. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait