SITUBONDO, beritalima.com – Masih maraknya kabar penculikan anak di Situbondo yang sudah sangat meresahkan masyarakat, karena penyebaran isu di medsos masih terus tersebar, walaupun sudah ada himbauan dari, Kapolda dan Kapolres Situbondo bahwa kabar tersebut HOAX, Pemerintah Situbondo akhirnya ikut bereaksi.Rabu ( 23/03).
Pemerintah Kabupaten Situbondo menggelar rapat bersama secara mendadak Guna mengantisipasi penyebaran kabar Hoax di media sosial tersebut, Dalam press realease usai rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah MM mengatakan, Pemkab Situbondo akan terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat tidak terpancing isu-isu menyesatkan alias Hoax tersebut.
“Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto, telah menyiapkan surat edaran yang akan diedarkan ke sekolah – Sekolah, seluruh Camat dan Kades, UPTD, TOGA dan Toma. Untuk meminimalisir keresahan masyarakat juga meminta Masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu,”Kata H.Syaifullah.
Tak hanya SE Bupati, namun Pemda Situbondo akan memasang Banner ditempat – tempat Publik terkait isu penculikan anak adalah hoax dan diharapkan masyarakat tidak gampang terpengaruh apalagi menyebarkan isu atau berita yang belum tentu kebenarannya atau HOAX.
“Untuk banner nantinya akan kita pasang di tempat umum, seperti pasar, terminal, dan lainnya. Ini penting untuk menghilangkan keresahan masyarakat terkait isu penculikan anak,”Sambung H.Imam Hidayat Kabag Humas Pemkab Situbondo.
Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Situbondo terkait dengan kabar hoax yang menyebar di medsos terkait isu dengan penyebutan Penculikan anak disitubondo, Pihak kepolisian polres Situbondo juga akan serius mengamati pelaku penyebar isu HOAX karena sudah mencantumkan nama Situbondo.
“Isu HOAX penculikan anak awalnya memang nasional. Tetapi saat ini sudah mulai marak penyebaran di medsos dengan mencatut daerah Situbondo, Bahkan kemarin sempat mencatut nama Polres Situbondo, karena sudah sangat meresahkan, maka kami juga tidak akan main – main, saya ingatkan, Penyebar isu HOAX yang menimbulkan keresahan atau merugikan konsumen dalam transaksi eletronik, bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 45 A ayat (1). Dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paking banyak Rp 1 miliar,”Tukas IPTU H.Nanang Priambodo Kabag Humas Polres Situbondo.
Usai Rapat, karena banyaknya rentetan peristiwa orgil ditangkap warga lantaran dicurigai sebagai penculik. Bahkan sudah ada yang hampir dihakimi massa, Operasi Orgil dengan petugas Gabungan meliputi KODIM 0823 , Polres Situbondo Dinas Sosial dan satpol PP dilakukan sebelum situasi bertambah parah.
Dalam operasi tersebut diamankan beberapa ORGIL yang kini ditampung oleh Dinas Sosial,”Bagi Orgil yang tidak diketahui asalnya akan kita komunikasikan dengan RSJ di Surabaya dan malang, sementara satu orang yang mengaku dari Tamanan Bondowoso akan kita antarkan keluarganya,”Tukas Kadinsos
(JOE)