Selain Terancam Hukuman Kurungan, BI Wajib Bayar Restitusi

  • Whatsapp

BANDUNG BARAT, beritalima com | inilah penggalan video teriakan Siti Binti Endang Mukri saat masih berada di Sharjah, United Arab Emirates (UAE) yang sempat viral beberapa bulan lalu.

Warga Rongga, Kabupaten Bandung Barat itu telah dipulangkan pada Kamis, (15/7/2021) dalam keadaan sakit parah tanpa campur tangan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga menjualnya ke Jasim Mohamed Jasim Abdalla Alzarooni dengan modus perekrutan tenaga kerja.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, BI sang penanggung jawab sekaligus Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut, Minggu (12/9/2021) berjanji akan membantu biaya pengobatan asal korban dan pihak keluarga tidak menuntut.

Ironisnya, semua hanya janji, dengan uang sebesar Rp.1,8 juta yang dititipkan kepada seseorang untuk membayar iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, semua dianggap selesai.

Mungkin BI tidak tahu atau pura-pura lupa, selain hukuman kurungan, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga berkewajiban membayar restitusi kepada korban. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait