Selama 12 Hari, Satnarkoba Polres Banyuwangi Panen Tangkapan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Dalam Operasi (OPS) Tumpas Narkoba Semeru 2018 periode 13 april sampai 24 april 2018, Satuan Reserse Norkoba (Sat ResNarkoba) Polres Banyuwangi berhasil mengungkap sebanyak 237 kasus.

“Pada OPS tumpas narkoba semeru 2018 kali ini, dalam waktu 12 hari, kita berhasil mengungkap 237 kasus yang terdiri dari kasus sabu sebanyak 13 kasus, daftar G sebanyak 27 kasus, dan miras sebanyak 197 kasus,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh Indra Nadjib, S.I.K., M.Si diruang kerjanya, senin (30/4/2018).

Lebih lanjut, Indra yang juga selaku Kasatgas III Gakkum menjelaskan bila dari hasil pengungkapan kasus tersebut, didapat 19 tersangka kasus sabu dengan 8 sebagai pengedar dan 4 sebagai pengguna, 27 tersangka kasus Daftar G, dan 190 tersangka kasus miras.

“Barang bukti yang dapat kita amankan dari giat operasi tumpas narkoba semeru kali ini, untuk kasus sabu ada 7,88 gram, 4 buah bong, 35 handhone, dan uang senilai Rp. 8.097.500 rupiah. Sedangkan untuk kasus daftar G ada 9.754 butir pil Trihexphenidhil dan untuk miras ada 46 jirigen arak isi 1.378 liter dan 3.582 botol miras,” bebernya.

Dia pun berharap untuk semua masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait peredaran narkoba di bumi blambangan, agar Kabupaten Banyuwangi bisa bebas dan bersih dari narkoba.

“Bagi masyarakat Banyuwangi, bila mengetahui adanya peredaran narkoba maka untuk segera memberitahui pihak aparat terdekat,” imbuh Indra.

(Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *