Selama 2019, Polda Jatim Berhentikan Dengan Tidak Hormat 37 Anggota

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Selama satu tahun terakhir di 2019, sebanyak 37 Anggota Polisi di lingkup Kepolisian Polda Jawa Timur dipecat dengan tidak hormat. Ada beberapa kasus yang menyertai, tertinggi karena mangkir tugas atau desersi dan keterlibatan narkoba.

“Dari 37 anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, 28 anggota telah menerima surat keputusan dan telah diserahkan kepada keluarga. Paling banyak kasus disersi, kedua karena masalah narkoba,” ungkap Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Nazirwan Adji Wibowo, Rabu (2/1).

Ia menjelaskan, total anggota atau personel Polri Polda Jatim keseluruhan itu mendapatkan hukuman atau punishment berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). “Itu kita mengajukan SKEP 38 yang sudah turun dan ditandatangani 37, 28 anggota sudah diterima Polres dan diserahkan keluarga,” jelasnya.

Kombes Pol Adji mengatakan, kasus yang ada ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal itu, kata dia, menunjukkan Kapolda Jatim tegas dan tidak main-main menyangkut pelanggaran atau pidana yang dilakukan personil.

“Bapak Kapolda tidak main-main ini, tindaka tegas dilakukan, hal itu merugikan dan merusak nama baik institusi kepolisian. Pelanggaran kode etik ini bukan hanya terjadi di tahun 2019 tapi tunggakan perkara tahun-tahun sebelumnya yang sebelumnya menggantung,” katanya.

“Kita lihat menggantung dan itu saya kira membawa pengaruh signifikan kepada motivasi anggota, mereka yang bermasalah baik itu menyangkut disiplin kode etik atau pidana itu harus segera diselesaikan supaya yang lain yang kerja baik yang motivasi tinggi juga bisa merasakan bahwa mereka bekerja mendapatkan reward dan kalau melanggar mendapat panismen di keadilannya itu yang penting,” pungkasnya. (afr/s)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *