JAKARTA, Beritalima.com-
Selama bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah yang jatuh pada dua hari mendatang. Para pemilik tempat hiburan malam di Jakarta Utara, di minta untuk membuka usahanya sesuai jadwal operasi berdasarkan keputusan pemerintah.
“Pemilik tempat hiburan malam diminta menaati ketentuan pemerintah menyangkut jadwal operasi selama bulan Ramadhan, sehingga tidak mengganggu umat Muslim menunaikan salah satu rukun Islam tersebut,”terang Wahyu Haryadi Walikota Jakarta Utara,Kamis (24/05/2017) krmarin.
Ia mengatakan, tempat hiburan seperti karaoke, tempat biliar sebaiknya ditutup atau jadwal operasinya disesuaikan sehingga terwujud ketertiban dan rasa aman masyarakat selama bulan Ramadhan, sehingga tidak mengganggu umat Muslim melaksanakan ibadah, sekaligus tidak mengganggu ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Tak hanya tempat hiburan Walikota juaga meminta pemilik rumah makan, restoran dan warung kopi agar mentaati himbauan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
“bagi rumah makan sebaiknya bisa menjajakan usaha menjelang buka puasa” tuturnya.
Wahyu berharap seluruh umat Muslim dapat memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai bulan penuh ampunan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT, di samping saling memaafkan atas segala kekhilafan dan kesalahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak.
Umat Muslim juga diajak menyambut mengisi bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas keimanan serta ketaqwaan.
Walikota juga akan meminta instansi terkaitnya yakni Satpol PP dan Sudin Pariwisata dan Kebudayaan untuk memonitoring kegiatan ini selama bulan ramadhan.(Edi)