Selama Ramadan, Pemprov DKI Beri Aturan Jam Kerja ASN

  • Whatsapp
Pemprov DKI terbitkan aturan jam kerja ASN saat Ramadan (foto: istimewa/bj).

Jakarta, beritalima.com| – Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, selama Puasa Ramadan, diberikan aturan sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M, ditandatangni langsung oleh Gubernur Pramono Anung.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 Hijriah yang penetapannya berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.

Pengaturan jam kerja ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ucapnya (18/2).

Dalam surat edaran tersebut, di hari Senin sampai Kamis, jam kerja reguler ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Namun demikian, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau memberikan dukungan operasional layanan masyarakat, pengaturan jam kerjanya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 terkait hari kerja dan jam kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung maupun dukungan operasional.

Selain pengaturan jam kerja reguler, para Kepala Perangkat Daerah dan Biro juga dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja atau flexible working hour bagi ASN dengan sejumlah ketentuan. Fleksibilitas hanya diberikan kepada pegawai yang tidak sedang melakukan tugas pelayanan langsung yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari tersebut.

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Akumulasi jam kerja tetap harus terpenuhi sesuai ketentuan, yakni 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Pegawai yang telah menggunakan fleksibilitas jam kerja lalu ada penugasan di luar kantor atau dinas luar, maka ia tetap dianggap telah memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu hari.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan, peran atasan langsung di masing-masing perangkat daerah sangat penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama Ramadan.

Jurnalis: abri/dedy/bj

beritalima.com

Pos terkait