MADIUN, beritalima.com- Dalam rangka menghormati pelaksanaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017, Walikota Kota Madiun, Jawa Timur, mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) dengan Nomor 7 Tahun 2017.
Perwali tersebut mengatur tentang “Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017”.
Dalam Perwali yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2017 ini, diantaranya mengatur tentang penutupan total diskotik selama bulan Ramadhan dan pembatasan jam buka untuk tempat karaoke.
Untuk tempat hiburan malam diskotik, harus tutup mulai tanggal 26 Mei hingga 28 Juni 2017. Sedangkan untuk rumah karaoke, bilyar, permainan ketangkasan elektronik dan kegiatan hiburan yang berada di dalam hotel, rumah makan, restoran, cafe atau di tempat-tempat yang dipandang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, harus tutup mulai tanggal 26 Mei-31 Mei 2017 dan baru boleh buka kembali mulai 1-28 Juni 2017. Namun jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Sedangkan yang lokasinya dekat masjid, harus tutup atau dipindahkan karena dapat mengganggu kegiatan ibadah.
“Pedagang kaset VCD atau DVD dan sejenisnya yang berdekatan dengan masjid dan mushola, untuk mengurangi volumenya,” demikian dikutip dari akun Facebook milik Pemkot Madiun, 30 Mei 2017. (Dinas Kominfo Kota Madiun/editor Dibyo).
Foto: Diskominfo Kota Madiun.