Selama Ramadhan, Polres Sumenep Berhasil Ungkap 3 Kasus Handak

  • Whatsapp
Kapolres Sumenep, AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi. Didampingi Pejabat utama Polres saat menyampaikan press release mengenai kasus bahan peledak yang berhasil diungkap Polres Sumenep beserta jajarannya

SUMENEP, beritaLima – Selama bulan Ramadhan 1438 Hijriyah, Kasus Handak berhasil diungkap Polres Sumenep berupa pelaku dan barang bukti. 2 (dua) kasus ditangani Polres Sumenep dan 1 (satu) kasus ditangani Polsek Dungkek dengan total barang bukti handak keseluruhan sebanyak 8.5 kg 2.4 ons.

“Barang bukti memang cukup banyak, Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolres Sumenep AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, Msi. Dalam siaran pers nya sabtu (24/ 06/ 2017) dihalaman Mapolres Sumenep.

Ia memaparkan mengenai penangkapan dan pengamanan barang bukti yaitu,
Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017, sekira pukul 14.30 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana barang siapa membuat, menguasai dan menyimpan bahan peledak, atas nama, Mh (inisial), laki-laki, umur 30 tahun, petani, alamat Dsn. Garubuk, Ds. Dapenda, Kec. Batang – Batang Kab Sumenep. TKP : Di dapur rumah milik MUSAHYA alamat Dsn. Cangkelek, Ds. Dapenda Kec. Batang – Batang, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) box styrofoam warna putih yang dipenuhi lakban warna coklat , 15 (lima belas) plastik berisi serbuk warna hitam dengan berat 18,9 ons, 1 (satu) plastik berisi serbuk warna silver seberat 2,5 ons, 1 (satu) sendok makan.

Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017, sekira pukul 20.30 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana barang siapa membuat, menguasai dan menyimpan bahan peledak, atas nama, Aj (inisial), laki-laki, umur 43 tahun, wiraswasta, alamat Dsn. Gedungan Barat, Ds. Gedungan, Kec. Batuan Kab Sumenep. TKP dirumah milik Aj alamat Dsn. Gedungan Barat, Ds. Gedungan Kec. Batuan, Kab. Sumenep.

Barang bukti yang disita berupa, 2.100 Sreng dor, 3 (tiga) plastik berisi serbuk warna silver berat 1,5 Kg, 1 (satu) buah toples plastik berisi serbuk warna silver berat 3,5 Kg, 9 (sembilan) gulungan terbuat dari kertas, 1 (satu) kardus berisi kertas bekas, 3 (tiga) karung berisi selongsong sreng dor terbuat dari kertas, 1 (satu) karung berisi serbuk warna hitam, 1 (satu) toples kecil berisi sumbu, 1 (satu) buah ember berisi sreng dor tanpa sumbu, 1 (satu) buah timbangan manual, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah besi kecil, 1 (satu) buah takaran serbuk warna silver, 1 (satu) buah gayung kecil, 1 (satu) buah ayakan, 1 (satu) ikat lidi daun kelapa.

Pada hari Sabtu tanggal 17 juni 2017, sekira pukul 18.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Dungkek Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana barang siapa membuat, menguasai dan menyimpan bahan peledak, atas nama, Ib (inisial), laki-laki, umur 43 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dsn. Bakong Ds. Lapa taman Kec. Dungkek Kab. Sumenep; (saat ini dititipkan di Lapas Sumenep)

TKP disebuah gubuk yg terletak di halaman rumah kediaman Ib di Dsn. Bakong Ds. Lapa taman Kec. Dungkek Kabupaten Sumenep.

Sedangkan Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) buah sak bakul terbuat dari anyaman bambu, 1 (satu) buah jerigen warna biru, 1 (satu) buah tas warna coklat,1 (satu) buah ember warna hitam, Tali rafiah warna biru, Sendok takar terbuat dari botol teh pucuk dan sendok takar terbuat dari tutup cat pilok, 2 (dua) bungkus tas plastik, 11 (sebelas) plastik warna putih, 14 (empat belas) plastik berisi handak 1 Kg, 7 (tujuh) bungkus plastik berisi handak 0.5 Kg, 14 (empat belas) bungkus plastik berisi handak 1 ons.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonisia nomor 12 tahun 1951 tentang handak dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Modus Operandi yaitu Membuat, menyimpan dan menjual bahan peledak”, jelas Kapolres Sumenep, AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi.

Sebelum mengakhiri press release, Kapolres menghimbau Kepada masyarakat khususnya yang yang menjual bahan peledak atau unsur bahan peledak dan senyawa kimia yang mengandung bahan peledak agar berhati – hati menjual barang tersebut.

“Karena jika bahan peledak atau unsur peledak jatuh pada tangan yang salah maka bisa membahayakan dan berakibat fatal”, pungkasnya.

(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *