GRESIK, beritalima.com – Layanan perangkat desa se-Kabupaten Gresik ke depan diprediksi akan lebih baik. Ini seiring langkah Pemerintah Kabupaten Gresik, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik, yang tengah mengupayakan perlindungan jaminan sosial buat mereka.
Upaya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh perangkat desa itu kini masih dalam proses sosialisasi, baik mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan maupun tentang teknis pembayaran preminya. Karena jumlah mereka lumayan banyak, sosialisasi dilakukan secara bertahap.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Gresik terdiri dari 18 kecamatan, 330 desa. Jumlah perangkat desanya rata-rata 9 orang per desa. Sehingga, sosialisasi dilakukan tiap hari dua kecamatan.
Senin (10/7/2017), sosialisasi kembali dilakukan untuk para perangkat desa wilayah Kecamatan Bungah dan Driyorejo. Sosialisasi ke lima ini digelar di Gedung Dinas Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Gresik, diikuti 76 perangkat desa.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PMD Pemkab Gresik, Tursilo Wanto, dan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Darmawan Basuki, mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bhakti Mahendraputra.
Kepala Dinas PMD Pemkab Gresik, Tursilo Wanto, mengatakan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan wajib buat seluruh perangkat desa, supaya mereka nyaman dan tenang dalam menjalankan tugas, termasuk sudah tak perlu risau bila sudah purna tugas, karena sudah terlindungi program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dia kemukakan, pada umumnya para perangkat desa telah memberi respon positif atas program jaminan sosial ini. Namun, mereka masih menginginkan adanya Surat Edaran Bupati Gresik tentang kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Darmawan Basuki, mengatakan, kepesertaan para perangkat desa se-Kabupaten Gresik ini kategori sektor penerima upah (PU) dengan 3 program, yakni JHT, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).
Dengan mengikuti ketiga program itu, bila sudah purna tugas mereka akan mendapat pesangon berupa dana JHT, bila mengalami kecelakaan kerja seluruh bea rumah sakit ditanggung dan dapat penggantian uang gaji, serta bila meninggal dunia ahli warisnya dapat santunan serta bea pendidikan anak.
Sedangkan mengenai preminya, lanjut Darmawan, 2 persen dari gaji mereka, ditambah 4,24 persen dari Pemerintah Desa.
Mengenai Surat Edaran (SE) Bupati yang dibutuhkan para perangkat desa, Darmawan mengatakan, sebenarnya sudah ada Perbup No.9 Tahun 2017, namun sebagian perangkat desa tetap menginginkan SE Bupati untuk lebih meyakinkan mereka.
Darmawan berharap, proses sosialisasi ini selesai akhir Juli 2017, sehingga seluruh perangkat desa termasuk Badan-badan Usaha Desa seperti PAUD dan BUMDes serta yayasan-yayasan sekolah di Gresik segera terlindungi jaminan sosial.
Dia mengingatkan, perlindungan jaminan sosial ini sangat penting guna mencegah kemiskinan. Masih banyak pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, hingga akhir Juni 2017 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik tercatat 1.813 perusahaan dengan total 113.749 tenaga kerja aktif (PU), dan 4.433 tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Disampaikannya pula, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik ditargetkan bisa menambah kepesertaan 1.318 perusahaan, 60.598 tenaga kerja (PU), dan 15.773 pekerja BPU.
Akan tetapi, lanjutnya, realisasi hingga akhir semester pertama ini penambahan peserta baru mencapai 156 perusahaan, 13.504 pekerja PU, dan 4.003 pekerja BPU.
“Capaian penambahan peserta hingga akhir Juni 2017 masih jauh dari target. Kami harus kerja keras untuk mencapai target tahun ini,” ucap Darmawan. (Ganefo)