Selebgram Medina Zein Dijebloskan ke Lapas Porong, Jual Tas Hermes Palsu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mengenakan kaos warna hitam yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna hijau, Selebgram Medina Zein bersiap di gelandang ke Lapas Klas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo.

Selebgram Medina Zein ditahan setelah
menjalani pelimpahan tahap II atas kasus penipuan tas Hermes Palsu yang dilaporkan Uci Flowdea.

“Karena sudah malam, tersangka kami titipkan di Lapas Porong. Besok akan dikembalikan lagi ke Jakarta. Dia ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur atas perkara lain yang saat ini belum Inkrcaht,” kata Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauru, Rabu (26/10/2022) malam.

Sementara itu penasehat hukum Mediina Zein, Sutomo mengatakan kliennya akan kooperatif menghadapi perkara ini.

“Kita akan ikuti proses hukumnya,” ujarnya.

Perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.

Merasa tertarik, Uci Flowdea akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes dengan berbagai tipe yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka.

Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

Atas kasus ini, Uci Flowdea mengalami kerugian sebesar Rp. 1.395.000.000.

Dalam perkara tersebut, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait