SURABAYA – beritalima.com, Minggu depan, selebgram Medina Zein akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus penipuan tas merk Hermes dengan korban Uci Flowdea sebesar Rp1.3 miliar.
Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan, Medina Zein akan didudukan di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
“Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Surabaya,” katanya sewaktu dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, lanjut Putu Arya, selebgram Medina Zein didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
“Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan,” lanjutnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya Dijelaskan, Rabu 28 Juli 2021 Terdakwa Medina Susiani alias Medina Zein mengetahui kalau korbannya, Uci Flowedea menggemari koleksi tas merek Internasional.
Muncullah niat Terdakwa mengambil keuntungan dengan menawarkan sejumlah tas wanita dengan brand luar negeri kepada korban Uci Flowedea dengan mengatakan bahwa tas tersebut asli.
Memancing supaya korban Uci Flowedea tertarik, terdakwa melalui aplikasi WhatApp (WA) menawarkan beberapa koleksi tas merek HERMES pada korban Uci Flowedea sembari mengatakan bahwa tas tersebut adalah produk asli atau otentik dari HERMES.
Termakan dengan bualan terdakwa, tanggal 31 Juli 2021 korban Uci Flowedea membeli 3 buah tas HERMES dari Terdakwa dengan harga penawaran Rp 400 juta dengan cara membayar uang muka lebih dulu sebesar Rp 100 juta. Terdakwa Juga mengatakan bahwa 3 tas tersebut akan Terdakwa kirim ke rumah korban Uci Flowdea di Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf, Surabaya setelah pembayaran uang muka.
Awalnya sempat terjadi penolakan dari korban Uci Flowedea terkait permintaan uang muka Rp 100 Juta yang diminta oleh terdakwa. Takut misinya gagal, terdakwa pun menurunkan jumlah uang mukanya menjadi Rp 50 Juta dengan catatan dibayar melalui transfer ke Rekening Bank BCA atas nama Ruda Mimbi.
Tanggal 2 Agustus 2021, berdasarkan bukti rekening koran Bank BCAnya, korban Uci Flowedea mengirimkan uang Rp 410 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama Ruda Mimbi, BCA atasnma Medina Global Indonesia dan kepada rekening BCA atasnama Terdakwa sendiri.
Usai menerima pembayaran, Terdakwa menyuruh Firda Nurani Nabani mengantar 3 buah tas dengan merk HERMES ke rumah korban dan tanggal 01 Agustus 2021 pukul 07.11 WIB dan diterima korban Uci Flowdea.
Setelah 3 tas diperiksa, korban Uci Flowdea menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas yang tidak baik dan berniat membatalkan pembelian 3 buah tasnya.
Terdakwa pun tidak keberatan atas pembatalan tersebut, dengan kembali menawarkan 4 buah tas dengan merek HERMES pada korban Uci Flowdea dengan harga penawaran Rp 1.295 Miliar, sambil mengatakan bahwa 4 buah tas tersebut adalah asli atau otentik.
Kamis 5 Agustus 2021 pukul 09.57 WIB, Firda Nurani Nabani kembali mendatangi rumah korban Uci Flowdea untuk menyerahkan 4 buah tas merek HERMES. Setelah 4 buah tas tersebut diperiksa dalam keadaan baik, korban Uci Flowdea merasa percaya dan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 melakukan pembayaran secara transfer terhadap pembelian 4 buah tas tersebut dengan bukti pembayaran sesuai rekening koran sebesra Rp 765.250.000 ke BCA atasnama Hani Handayani, ke BCA atasnama Louis Effendi dan ke BCA milik terdakwa sendiri.
Merasa aksi kibul-kibulnya berhasil, tanggal 5 Agustis 2021 muncul lagi niat Terdakwa membohongi korban Uci Flowdea dengan menawarkan 6 buah tas dengan merek HERMES secara borongan dengan harga Rp 1,1 Miliar, dengan meminta uang muka sebesar Rp 100 Juta untuk ditransfer ke rekening Bank BCA atasnama Tandi Aswat Maulana.
Setelah memastikan uang tersebut telah Terdakwa terima, Terdakwa pada Sabtu 07 Agustus 2021 pukul 07.21 Wib kembali menyuruh Firda Nurani Nabani, mengantar 6 buah tas dengan merek HERMES tersebut ke rumah korban Uci Flowdea.
Namun, setelah diperiksa, korban Uci Flowdea menemukan fakta ketidaksesuaian antara 6 buah tasHERMES yang Terdakwa tawarkan dengan tas HERMES asli produksi Prancis.
Buntutnya, korban Uci Flowdea pun membatalkan seluruh pembelian tas HERMES dari Terdakwa.
Tanggal 30 Nopember 2021, Jean-Claude Masson, selaku Penasehat Umum Anti Pemalsuan Hermes International membuat kesimpulan bahwa terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah Produk Palsu. (Han)