TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seleksi pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya peserta yang tidak lolos.
Pasalnya, terindikasi adanya dugaan manipulasi data masa kerja yang belum memenuhi persyaratan mendaftar untuk ikut ujian PPPK yang diselenggarakan oleh BKPSDM Tulungagung.
Keganjilan itu terlihat saat peserta berinisial ND atau salah satu staf di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung mengikuti tes seleksi PPPK pada tahun 2023 dan dinyatakan lolos.
Menurut keterangan narasumber didapati, ND bekerja sebagai staf di Kecamatan Besuki masih kurang dari 2 tahun waktu mendaftar mengikuti ujian PPPK dan dibuatkan surat pernyataan sudah bisa mengikuti tes PPPK.
Dengan adanya dugaan manipulasi data persyaratan tersebut, tim media berita lima bergegas konfirmasi ke BKPSDM Tulungagung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, S.Sos, M.M, saat dikonfirmasi pada tanggal 7 Januari 2025 menerangkan bahwa, saat itu pihaknya mendapati informasi tersebut masih kabar burung dan akan menyelidiki kebenarannya.
Kalau memang mereka sudah dinyatakan lolos, kemudian jika di kemudian hari itu tidak benar apa yang dinyatakan dalam surat pernyataan, maka akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan ke BKN.
“Nanti akan ada keputusan, bila mana terbukti tidak benar surat pernyataannya, konsekuensi bisa diputus hubungan kerjanya sebagai PPPK,” terangnya.
Soeroto mengungkapkan, pihaknya dari BKPSDM Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu bagian dari panitia seleksi daerah (Panselda) yang dipimpin oleh Sekda dan beberapa anggota yakni BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, Inspektorat organisasi dan asisten umum. Dalam melaksanakan seleksi PPPK berdasarkan aturan yang ada, baik dari Kemenpan atau BKN.
Jadi peserta yang bisa mengikuti tes PPPK itu pertama memang yang sudah betul-betul sesuai dengan persyaratan yaitu data dari tenaga non ASN yang sudah masuk database.
kedua, peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi bagi pegawai honorer yang kemarin ikut tes CPNS dan TMS yang tidak memenuhi tidak memenuhi syarat administrasi pada saat mengikuti tes PPPK gelombang satu, bisa mengikuti tes PPPK.
“Termasuk tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di pemerintah daerah minimal dua tahun dan mereka berhak mengikuti tes tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebagai Panselda, pendaftaran peserta dilakukan melalui aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang terkoneksi ke BKN. Disitu persyaratannya semua sudah ada, jika peserta bisa memenuhi persyaratan maka secara aplikasi mereka akan lolos.
“Kalau ternyata ada yang tidak sesuai kami tidak tahu, karena kalau sudah lewat aplikasi berarti peserta sudah memenuhi syarat, bilamana ada yang tidak memenuhi syarat kita kembalikan ke masing-masing OPD atau dinas terkait,” pungkasnya. (Dst).