Selenggarakan Munaslub Ilegal, PP.FSPTSI-KSPSI Polisikan Karmen-Nursal Cs

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Pengurus Pusat (PP) Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) polisikan Karmen Siregar dan Nursal Tanjung cs karena selenggarakan Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) FSPTSI illegal diganjar tuduhan penggunaan dokumen palsu dan penipuan.

Dari data yang diperoleh media di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, pelanggaran hukum itu telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, tanggal 8 Pebruari 2018 dengan Nomor LP: TBL/161/II/2018/Bareskrim. Laporan tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum PP. FSPTSI-KSPSI, Anggiat Manalu, SH dengan terlapor Karmen Siregar, Nursal Tanjung, Jusrijal Armi, Ismed Abdul Muin Cs atas dugaan tindakan pidana Pemalsuan dan Penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 263 dan 378

Secara kronologis disebutkan, bahwa Ketua Umum PP. FSPTSI-KSPSI, Periode 2015-2020 yang sah berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas), September 2015 adalah Drs.HM. Jusuf Rizal, SE,M.Si dan Sekretaris Umum, Mustakim Ishak. Sesuai amanat Munas selaku Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal melakukan konsolidasi dan penegakan konstitusi sesuai dengan AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) serta telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja.

Namun sekelompok orang membuat undangan “secara tidak sah” yang “mengatasnamakan Panitia FSPTSI-KSPSI” untuk melakukan silaturrahmi. Kemudian acara silaturrahmi illegal tersebut diubah menjadi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) FSPTSI dan memilih Karmen Siregar sebagai Ketua Umum dan Nursal Tanjung sebagai Sekretaris Umum.

Para oknum yang membuat “surat undangan secara tidak sah atas nama Panitia FSPTSI-KSPSI” kemudian melaksanakan Munaslub FSPTSI-KSPSI, tidak hanya melanggar hukum tapi juga konstitusi organisasi AD/ART FSPTSI-KSPSI. Didalam konstitusi organisasi telah mengatur tatacara pelaksanaan Munaslub salah satunya adalah permintaan 2/3 anggota yang sah dengan alasan yang substansial.

Mengingat produk Munaslub yang dilaksanakan 22 Desember 2017 illegal dengan dasar dan menggunakan undangan yang mengatasnamakan Panitia FSPTSI-KSPSI, serta tidak melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART, maka produk Munaslub yang menetapkan Karmen Siregar, Ketua Umum dan Nursal Tanjung, Sekretaris Umum adalah cacat hukum, illegal, melanggar hukum dan konstitusi organisasi FSPTSI-KSPSI

Kemudian produk Munaslub illegal (Karmen-Nursal) tersebut tanggal 19 Januari 2018 telah menerbitkan Surat-Surat Keputusan kedaerah, membentuk kepengurusan dan mau melaksanakan Rakernas dll, seolah-olah Munaslub telah melalui mekanisme sesuai konstitusi organisasi. Hal itu telah merugikan organisasi PP. FSPTSI-KSPSI yang sah dibawah Pimpinan HM. Jusuf Rizal, Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Mustakim Ishak. Untuk itu maka perlu penegakan hukum.

Secara terpisah Ketua Umum PP. FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal ketika dikonfirmasi media atas Laporan Kuasa Hukum, Anggiat Manalu, SH membenarkan langkah hukum tersebut. Pria berdarah Madura-Batak itu menyatakan pelaksanaan kegiatan yang melanggar konstitusi organisasi tidak dibenarkan, karena ini akan menjadi preseden yang tidak baik bagi organisasi yang dibidaninya sejak dua tahun lalu untuk keluar dari konflik berkepanjangan selama 8 tahun.

Pria yang juga Wakil Ketua Umum KSPSI Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) Pimpinan KSPSI, Yorrys Raweyai itu menyebutkan penegakan konstitusi dalam menjalankan organisasi adalah penting, baik di Federasi maupun Konfederasi. Berbeda pendapat itu demokrasi, tapi tidak boleh melanggar konstitusi, lebih-lebih organisasi zaman now harus Profesional, Modern dan Mandiri yang sesuai AD/ART.

Tentang adanya dugaan konspirasi dan keterlibatan pihak luar dalam pelaksanaan Munaslub FSPTSI-KSPSI illegal tersebut, menurutnya diduga salah satunya adalah Rizaldi Mavi bekas Ketua PD. FSPTSI-KSPSI Sumut yang telah dipecat keanggotaannya dari FSPTSI-KSPSI atas pelanggaran dan permintaan mayoritas PC FSPTSI-KSPSI se Sumut. Siapa yang terlibat termasuk siapa pendana yang ingin merusak keutuhan organisasi FSPTSI-KSPSI, Penasehat Hukum sudah memiliki bukti-bukti otektik.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *