SIDOARJO, beritalima.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pelaku yang bernama Haris Cahyono (27) yang berdomisili di Dusun Peterongan Desa Masangan kulon Kecamatan Sukodono karena tersangka tersandung perkara tindak pidana pencurian,(Jum’at.31/03/2017)
Kanit Pindum Polresta Sidoarjo Iptu Hafid Dian maaulidi mengatakan tersangka Haris menjalin hubungan perselingkuhan dengan saudari DI yang beralamat perum candiloka,kecamatan candi,Tersangka bahkan telah melakukan kawin siri di daerah pasuruan dan tinggal bersama dikos di daerah candi. Pada wakktu itu tanggal 27 Agustus 2016 tersangka mengajak D I pergi kemudian mengalami kecelakan lalu lintas mengakibat D I meninggal Dunia dan tersangka mengalami luka ringan dan hanya rawat jalan.ucapnya
“tersangka pada saat pulang dari Rumah sakit sempat mmpat mendatangi mesin ATM dan mengambil uang sebesar 2 juta ,dengan mengunakan kartu ATM milik korban D I yang meninggal dunia.
Iptu Hafid menambahi pada tanggal 30 Agustus 2016 tersangka beritikat baik untuk menyerahkan barang berharga, kepada kakak Saudari D i yang berupa 1 Kartu ATM,1 buah cincin dan 1 kalung emas putih. Dan pada saat itu juga kakak saudari D I melakukan pengecekan karu ATM,kemuadian diketahuai bahwa tabungan D I pernah 3 kali ada penarikan tanpa sepengetahuan dari keluarga D I.
Karena tersangka pernah menarik uang dikartu ATM ,kakak korban melaporkan ke polisi dalam perkara pencurian. terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahum.pungkasnya(kusaeri)
“Dalam waktu Tersangka Hafid dan D I