Sidoarjo – Penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda kembali digagalkan. Sebanyak 370 gram sabu disita dari seorang penumpang yang berangkat dari Kuala Lumpur.
Penumpang itu adalah Umar, warga Pamekasan, Madura. Pria 50 tahun itu adalah seorang TKI yang pulang ke Indonesia dengan penerbangan AirAsia AK-362.
“Penyelundupan ini terjadi pada Rabu (13/4/2016),” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda M Mulyono kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Mulyono mengatakan, saat itu petugas curiga dengan sebuah tas hitam. Saat tas itu diambil pemiliknya yang ternyata adalah Umar, petugas meminta agar Umar ikut dengannya. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tas ditemukan 370 gram sabu.
“Narkoba itu dibungkus menggunakan aluminium foil dan dibungkus lagi menggunakan tas plastik agar tak terdeteksi mesin x-ray,” lanjut Mulyono.
Mulyono menambahkan, dengan terungkapnya penyelundupan ini potensi jiwa yang bisa diselamatkan adalah 1.850 jiwa generasi muda dengan perhitungan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Jatim. Tersangka akan kami serahkan ke sana untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas Mulyono.
(iwd/iwd)