SURABAYA – beritalima.com, Putrie Fatmawati, terdakwa pemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram menjalani sidang di PN Surabaya. Dalam sidang Putrie mengelak dirinya tak selayaknya disebut sebagai pemilik sabu tersebut, sebab sabu yang ditemukan itu bukan miliknya.
“Katanya isinya pakaian ,sepatu untuk barang toko,” kelit terdakwa melalui sambungan teleconfrence. Kamis (25/8/2022).
Rendi Pradana saksi penangkap menyebut, mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai adanya pengiriman paket diduga sabu,
“Kemudian kita tindaklanjuti pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 Jam 13.00 WIB, kita tangkap terdakwa dengan barang bukti sabu yang dimasukan didalam sol sepatu dengan berat sekitar 1 kg. Dari pengakuan barang itu dari Malaysia sudah 3 kali menerima paketan dari orang Malasyia dan nantinya akan diambil Amanda,” kata Rendi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gede Cokorda.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful dan Rakmad Hari Basuki mengatakan bahwa, Putrie Fatmawati ditangkap di Jalan Cempaka Putih Barat 19, Jakarta Pusat.
Putrie ditangkap setelah dua petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Tanjung Perak pada Senin 28 Maret 2022, menemukan benda mencurigakan berupa serbuk kristal putih terbungkus alumunium foil didalam Sol Sandal perempuan dewasa yang di impor oleh PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) dari Negara Malaysia dengan nama pengirim Amanda Estrella alamat High Park Apartment Suites jalan SS 6/12 Petaling Jaya Malaysia, dengan penerima Putrie Fatmawati (Ali Motor) jalan Cempaka Putih Barat 19 no. 31B, RT 14 RW 5 Kel. Cempaka Putih 10520, Patokan masuk dari lapangan bola stadion arcici rawasari samping Kecamatan Cempaka Putih depan Masjid Al Hikmah pas.
Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Pimpinan dan petugas pun memanggil pimpinan/perwakilan dari PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) Surabaya yang diwakili oleh. Bayu Iskandar (Petugas Operasional Lapangan pada PT. Jasa Paket Indonesia (JPI)) untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap Barang Paketan.
Bertempat di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Jl. Perak Timur no. 498-500 Surabaya, barang paketan tersebut dibuka dan ditemukan barang berupa 15 pasang sandal perempuan dewasa dengan rincian : Merk Bata warna hitam, sol warna hitam, didalam sol kanan berisi 32 butir kemasan Kristal putih terbungkus alumunium foil berat kotor seluruhnya 59,97 gram dan sol kiri berisi 43 butir kemasan Kristal putih terbungkus alumunium foil berat kotor seluruhnya 63,09 gram, 63,47 gram.55,85 gram, 64,77 gram. 69,46 gram.58,89 gram.71,05 gram.68,33 gram.60,59 gram.60,1 gram. dan 67,76 gram.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han(