KEPULAUAN SULA,berita lima,com |Polres Kepulauan Sula mengamankan seorang sopir sekaligus pemilik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pria inisial Samsudin (42) Warga Desa Mangon membawa minyak tanah dari Desa Mangega ke Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Pantauan media, Jum’at (26/8/22), Petugas juga mengamankan barang bukti satu mobil pikap dengan plat nomor” DG 8421 RA dan 50 galon berisikan minyak tanah, dengan total keseluruhan sebanyak 1.250 liter.
Mendapatkan informasi tentang pengangkutan BBM tersebut, Tim Polres Kepulauan Sula segera melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pikap pengangkut BBM membawa minyak tanah dari Desa Mangega ke Desa Mangon. Sopir pun akhirnya diinterogasi oleh petugas.
“Berdasarkan hasil interogasi, Samsudin mengaku BBM tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari sala satu pangkalan di Desa Mangega, “Dari aksinya tersebut, pelaku Samsudin diduga mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan.
“Pelaku mengaku membeli minyak tanah dari beberapa pangkalan di Talaud dengan harga Rp 5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter. Aksinya ini sudah ia lakukan berulang kali, “Modusnya adalah galon yang berisi minyak tanah diletakan di bagian belakang mobil
Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Polres Kepulauan Sula bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BBM dengan sejumlah 1.250 liter atau sama dengan 1 ton 250 liter.
“Pelaku Samsudin rencana dijerat dengan Pasal yang akan dipersangkakan Pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “tegasnya.[dn]