Seluruh Depot Air Isi Ulang di Ambon Bakal Wajib Lakukan Uji Kelayakan

  • Whatsapp

AMBON, beritaLima.com,-
Seluruh depot atau agen air isi ulang di Kota Ambon, bakal diwajibkan melakukan uji kelayakan air minum sebelum dipasarkan. Hal ini diungkapakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon Ahmad Ohorella kepada media ini di Ambon. Jumat (29/9).

Alasannya, kata dia, saat ini Pansus II tengah mempelajari Ranperda inisiatif DPRD tentang uji kelayakan air minum untuk diterapkan di Kota ini. Terkait hal tersebut, Pansus II melakukan studi banding ke Kota Karawang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Sebab Karawang telah memiliki perda dimaksud, dan telah diterpkan di kota itu. Karena itu, Pansus II memilih menuju Karawang untuk mempelajari sistem penerapan perda tersebut di sana.

“Makannya di karawang itu ada lab tempat pengujian tingkat higienisnya air. Apakah itu air konsumsi maupun air mandi. Jadi di uji di lab itu sebelum digunakan. Jadi ada semacam UPTD yang dibentuk untuk melihat tingkat higienitas airnya itu,”kata nya.

Dikarawang kata dia, bukan saja air minum, namun untuk menjamin air yang akan dikonsumsi untuk keperluan mandi pun di uji kelayakan konsumsinya dalam sebuah lab uji kelayakan milik daerah yang dikelola lembaga unit pelayanan terpadu milik daerah, sebelum oleh Dinas Kesehatan setempat memberikan rekomendasi kepada tempat-tempat yang menyediakan air isi ulang untuk beroperasi.

“Makannya di karawang itu ada lab tempat pengujian tingkat higienisnya air. Apakah itu air konsumsi maupun air mandi. Jadi di uji di lab itu sebelum digunakan. Jadi ada semacam UPTD yang dibentuk utnuk melihat tingkat higienitas airnya itu khan.
Karena itu menurutnya, perda ini penting dibentuk, sebab selama ini hampir seluruh tempat air isi ulang atau depot isi ulang di Kota ini belum pernah dilakukan uji kelayakan airnya. Sehingga perlu dibentuk satu badan hukum yang mengikat untuk menjaga dan menjamin ketersediaan air minum yang higienis bagi warga di kota ini,”jelasnya.

Karena itu, nantinya setelah ranperda ini di sahkan, pemerintah kota melalui dinas kesehatan, dapat melakukan fungsi kontrolnya dengan baik. Agar jaminan akan higienitas air di setiap depot air isi ulang itu bisa dijamin kebersihan dan tingkat higienitasnya.

“Makannya diharapkan ketika perda ini diterapkan mudah-mudahan pemerintah kota bisa menjalankannya dengan baik. Karena hampir semua air isi ulang di Ambon ini, tidak pernah ada uji lab dan segala macamnya,”ungkapnya.

Jika demikian, kedepan nantinya, seluruh depot air isi ulang diwajibkan melakukan uji kelayakan konsumsi, sebelum air tersebut dipasarkan kepada warga di kota ini.

“Iya, jadi kalau memang ini ada, wajib hukumnya depot untuk itu. Apakah nanti perda itu mengarahnya kepada UPTD teknis yag mana, dialah yang nanti dia bisa mengecek soal kadar air yang ada ditiap depot air isi ulang itu,”tandasnya.(L.Mukadar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *