SURABAYA, beritalima.com – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat RT-RW disosialisasikan terus oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo.
Sehari setelah sosialisasi di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sosialisasi lagi di Kelurahan Warugunung, kecamatan yang sama.
Sosialisasi khusus untuk kepesertaan pengurus kampung pada Rabu (25/4/2018) malam ini dihadiri Lurah Warugunung, Gatot Samsul Hadi, dan seluruh perangkat RT, RW, kader Posyandu, kader PKK, dan Bunda Paud se-Kelurahan Warugunung.
Gatot mengatakan, di wilayah kelurahan ini ada 17 RT, 3 RW, kader Posyandu, kader PKK, dan Bunda Paud. “Kami senang mereka semua terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Gatot.
Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Poedji Santoso, Kabid Pemasaran Ferina Burhan mengatakan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk mencegah kemiskinan baru.
Dikatakan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan RT dan RW ini diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Bendahara, dan hanya berlaku selama mereka memegang jabatan itu. Demikian pula untuk kader Posyandu, kader PKK, dan Bunda Paud.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, perangkat RT-RW dan PKK serta yang lain berhak mendapat perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan pengurus kampung tersebut sama besarnya dengan yang didapat pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Manfaatnya, bila mereka sampai mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung sepenuhnya (tanpa batas) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pembelian alat penunjang kesembuhan dan upah kerja selama mereka belum bisa kembali kerja juga diganti. Bahkan, bila kecelakaan itu berakibat cacat, mereka pun mendapat santunan cacat.
Sedangkan manfaat program JKM, bila mereka meninggal dunia lantaran atau ketika sedang menjalankan tugas RT-RW, ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp48 juta, ditambah biaya pendidikan anak Rp12 juta. Namun bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunannya Rp24 juta.
Ditandaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pengurus RT dan RW ini diberikan saat mereka menjalankan tugas sosialnya, misalnya ketika kecelakaan saat berangkat atau pulang rapat kampung, kerja bakti, melerai warganya yang sedang ribut, dan ke kelurahan atau kecamatan untuk mengurus keperluan warga.
Dikatakan pula, bila perangkat RT-RW sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja PU atau BPU, mereka tetap diharapkan menjadi peserta selaku pejabat RT-RW ini. Karena, dengan demikian mereka akan terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan baik saat sedang bekerja sebagai PU atau BPU dan pengurus RT-RW.
Ditambahkan oleh Ferina, kepesertaan pengurus kampung se-Kelurahan Warugunung ini merupakan bagian dari kepesertaan pengurus kampung se-Kecamatan Karangpilang, yang sosialisasi awalnya telah dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangpilang, Rabu (21/3/2018) malam lalu.
Pada acara sosialisasi awal itu hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Poedji Santoso, Camat Karangpilang, Eko Budi Susilo, para Lurah, Ketua RT dan RW, kader PKK, kader Posyandu, Bunda Paud, Karang Taruna, Karang Werda se-Kecamatan Karangpilang.
Dari pertemuan akbar di Kecamatan Karangpilang itu oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo terus ditindaklanjuti dengan sosialisasi sekaligus dimulainya kepesertaan pengurus kampung di tingkat kelurahan-kelurahan seperti di Kelurahan Warugunung ini. (Ganefo).