Seluruh Pimpinan SKPD Halbar Terancam “Dipangkas‎”

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) rata-rata terancam dipangkas atau dinonjobkan. Pasalnya, dengan kehadiran regulasi Peraturan daerah (Perda), menyangkut Perankat Daerah (PD), telah disahkan di Paripurna, dalam  penyusunan PD didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tahun 2016, otomatis PP tahun 2015 dengan sendirinya gugur.  maka pasti Surat Keputusan (SK) para kepala SKPD lingkup Pemkab Halbar, tak berlaku lagi hal ini dapat  semua SKPD Halbar, digoyah terancam dinonjob tanpa melalui tangan Danny – Zakir.‎

Peraturan daerah tentang perangkat daerah, dibentuk dengan landasan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam peraturan  pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. ”Dengan adanya peraturan daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi, secara langsung terciptanya sinergi  antara perangkat daerah kabupaten Halmahera Barat dengan kementerian dan lembaga non kementerian di pusat,”ungkap Danny saat sidang Paripurna di gedung dewan belum lama ini.

Namun sebelumnya Danny Missy, kepada  sejumlah wartawan di lokasi FTJ belum lama ini mengatakan, setelah disahkan Ranperd OPD, menjadi Perda OPD maka semua langsung berjalan secara otomatis roling kabinet dilakukan sesuai dengan regulasi.

Sekedar diketahui Bupati Danny Missy dan Wabup Ahmad Zair Mando usai pelantikan di Bulan Febuari tahun 2016 lalu, mengungkapkan bakal melakukan reformasi birokrasi dengan hal tersebut kini setelah disahkan Perda OPD dasar PP terbaru tahun 2016,  maka tanpa harus susah paya semuah SK para SKPD dengan masa Namto  Hui Roba-Hi.Husen Abd Fatah akan  dengan sendirinya gugur sehingga sudah pasti niat Danny-Zakir di reformasi birokrasi tinggal sejingkal.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan hampir semuah SKPD lingkup Pemkab Halbar, bakal dirampingkan dan kemudian SK akan gugur yakni Dinas Pendapatan (Dispenda), ramping di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD),   Distamben ditarik ke Provinsi, Tata Kota ke Dinas PU Dan Perumahan Kebersihan dan Pertamanan Gabung ke BLH, Pemadam kebakaran ke Satpol-PP, kemudian dibentuk  Dinas Ketahanan Pangan diperkecil satu instansi dan Kominfo, juga  Budaya ke Diknas. (ssd)‎

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *