SURABAYA – beritalima.com, Sedikitnya ada 121 staf dan jaksa menjalani pemeriksaan tes urine di Aula R. Soeprato, Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya. Kamis (4/7/2024).
Pemeriksaan tes urine tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024. Dimana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhindar dari penyalahgunaan Narkoba,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara.
Made Agus juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan pemeriksaan/tes urine ini secara rutin untuk seluruh pegawai minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk tujuan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya di lingkugan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Hasil pemeriksaan urine seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinyatakan negatif tidak mengandung senyawa narkotika apapun,” jelas Made Agus. (Han)