Keberadaan korban di rumah SW tersebut bermula saat korban menghubunginya sekitar pukul
19.00 WIB melalui ponsel di wilayah Ketapang. Melalui sambungan HP itu DLN meminta pelaku mengembalikan jaketnya. Namun setelah ketemu tak jauh dari kawasan pelabuhan, tersangka yang ditunggu tak membawa jaket milik korban.
Selanjutnya, terang Kapolsek
Kalipuro AKP Supriyadi, pelaku mengajak korban menuju kediamannya di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Malam itu korban tak pulang dan menginap di rumah tersangka. Sampai akhirnya orang tua gadis itu menemukannya setelah melakukan pencarian.
“Interogasi yang dilakukan orang tua korban mendapat pengakuan dari putrinya bila dia pernah disetubuhi selama dua kali. Persetubuhan itu berlangsung dua kali, yakni pada 7 dan 8 Juli 2016. Semua dilakukan di kediaman pelaku,” papar AKP Supriyadi.
Sejumlah bukti yang menguatkan aksi SW telah diamankan aparat. Diantaranya baju panjang dan daleman korban serta pakaian milik pelaku. (Abi)