Semangat Undang-Undang Dasar 1945 Asli Perlu Dihidupkan Kembali

  • Whatsapp
Semangat Undang-Undang Dasar 1945 asli perlu dihidupkan kembali (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Semangat nilai-nilai yang tertanam pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli perlu sekali untuk dihidupkan kembali dan dipakai dalam merawat semangat kebangsaan. Hal ini diutarakan Hendrajit, pengamat Geopolitik dari Global Future Institute.

Hendrajit menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tentang apakah perlu kita kembali ke UUD 1945 di salah satu TV swasta nasional beberapa waktu lalu menekankan, “cara paling bijak bagi semua komponen bangsa adalah kembali ke koordinat awal dulu. Di sinilah ke UUD 1945 asli jadi topik yang penting.”

Pengertian “asli” disini adalah ketika pertama kali UUD 1945 disahkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945, yang kini ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia. Ketika itu, semua tokoh daerah dari berbagai latar belakang berkumpul, bersepakat, bergotongroyong, untuk merawat Indonesia dengan keanekragamannya dalam sebuah bingkai Bhineka Tunggal Ika.

Masalahnya, saat Orde Reformasi bergulir pada 1998 (dengan tumbangnya Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto), mulai 1999 hingga 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Hal ini yang kemudian dituding sebagai salah satu factor arah kebijakan negara hingga saat juga ikut kehilangan arah.

“Apa kesalahan strategis Indonesia pasca reformasi? Jawabannya, pelemahan sistem kenegaraan,” ucap Hendrajit. Jadi. Hendrajit menilai, maraknya praktek korupsi belakangan ini menjadi salah satu akibat dari lemahnya sistem kenegaraan.

“Karena sistem politiknya itu sendri yang jadi pabriknya korupsi. Lantaran para pejabat publik eksekutif, legislatif dan yudikstif yang direkrut, harus punya mindset bahwa melegokan wewenang yang melekat padanya kepada korporasi asing atau konglomerasi lokal, sah sah saja dan boleh saja,” kritik Hendrajit.

Lalu, lanjutnya, “sebagai akibat dari poin pertama, produk hukum dan perundang-undangan, kalau tidak pro korporasi maka pro konglomerasi lokal.  Ketiga, dengan beralaskan pandangan bahwa kita memasuki era modernisasi dan globalisasi, kearifan lokal tidak lagi jadi benteng dan panduan untuk menghadapi modernisasi dan globalisasi yang di belakangnya membonceng kolonialisme dan imperialisme gaya baru.”

Semua itu menjadi fakta karena Indonesia tak dibentengi dengan UUD yang sesuai dengan keasliannya seperti yang dipesankan pada 18 Agustus 1945. Jadi, “mempertimbangkan kembali ke UUD 1945 Asli, bukan perkara kembali ke Orde Baru atau merestorasi sistem otoriterisme era kekuasaan Pak Harto, tapi untuk kembali ke Orde Proklamasi 17 Agustus 1945. Untuk menemukan kembali Indonesia di masa silamnya sehingga bisa mengantisipasi masa depan kita yang masih tersembunyi. Seraya mengurai benang kusut krisis multi-dimensi yang kita alami sekarang,” papar Hendrajit.

Mengapa kita harus kembali ke UUD 1945 asli? Menurut Hendrajit, “kita kembali ke UUD 1945 asli bukan karena demokrasi kita dibajak oligarki. Namun karena oligarki itulah anak kandung dari demokrasi versi reformasi yang salah arah tersebut.”

Jurnalis: abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait