Sembilan Fraksi DPRD NTT Setujui Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Sembilan Fraksi di DPRD NTT, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Keadilan dan Persatuan menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2017.

Adapun 3 (tiga) buah Ranperda yang disetujui menjadi Perda oleh DPRD NTT, yakni Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 – 2037, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu, dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Pembuatan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga buah Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah itu tertuang dalam pendapat akhir fraksi – fraksi di Sidang Paripurna ke – 9 pada masa Persidangan III (tiga) tahun 2017 DPRD NTT, Kamis (12/10/2017).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dan dihadiri Wakil Gubernur NTT, Benny Alexander Litelnoni serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah Provinsi NTT.

Sebagaimana pendapat akhir Fraksi Golkar yang disampaikan Juru Bicara, Pdt. Adriana Kossi mengatakan, Ranperda tentang Pencabutan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diajukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena “ urusan wilayah pertambangan” telah menjadi kewenangan urusan pusat maka diperlukan penyesuaian Perda Pencabutan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sehubungan dengan itu, untuk menjadi dasar regulasi pelaksanaan urusan pertambangan sebagai pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota menjadi urusan provinsi maka Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar Pemerintah Daerah dan DPRD segera memproses pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Pertambangan.

Sementara itu, Fraksi NasDem berpendapat bahwa penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Nusa Tenggara Timur harus mempertimbangkan keserasian, keselarasan dan kesimbangan dengan daya dukung, ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan nilai – nilai social budaya setempat, serta fungsi pertahanan dan keamanan, keterpaduan, pemanfaatan berbagai jenis sumberdaya, fungsi estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir, serta wajib mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil yang mempunyai fungsi social dan ekonomi.

Sedangkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurNomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir fraksi menyampaikan bahwa setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, Pemerintah diharapkan bersama pemerintah kabupaten/kota mensosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mengingat kebijakan pertambangan di daerah masih terus melahirkan sika pro dan kontra, bahkan penolakan kegiatan pertambangan di beberapa wilayah.

Perda harus implementatif, mencegah konflik antar pemangku kepentingan dan benar-benar memperhatikan aspek kesejahteraan rakyat.
Setelah pendapat akhir fraksi – fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda Provinsi NTT dan penyerahan Peraturan Daerah oleh Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni dan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *