SURABAYA – beritalima.com, Sebanyak 9 pegawai Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan reaktif virus corona. Angka ini berdasarkan rapid test yang digelar PN Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menjelaskan PN Surabaya rapid test pegawainya, Senin (4/8/2020).
Dari hasil tersebut, sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di jalan raya Arjuna ini dinyatakan reaktif virus corona.
Mereka yang reaktif tersebut saat Hari Raya Idul Adha, bersosialisasi dengan warga di kampung halamannya saat mudik.
“Kini, mereka yang memang dari mudik ke beberapa daerah di Jatim itu menjalani karantina mandiri. Merekapun menjalani swab untuk mengetahui positif atau negatif covid-19,” ujar Ginting.
“Sebelum liburan Idul Adha, para ASN yang reaktif tersebut kondisinya sehat sehat saja. Namun setelah rapid test dan hasilnya reaktif,” tambahnya.
Martin juga menyebut kesembilan ASN itu sudah ditangani Tim Gugas Covid Pemkot Surabaya. Dikarantina dan menjalani swab, dan hasilnya menunggu empat hari lagi.
Dia juga membenarkan ada seorang hakim terpapar covid-19, tetapi hingga kini menjalani perawatan di Jawa Barat. Sedangkan seorang hakim lagi yang positif covid, masih belum sembuh juga di rumah sakit.
Sementara untuk mengantisipasi libur Agustusan, masih kata Martin Ginting, kemungkinan upacara 17 Agustus dilakukan secara daring.
Demikian juga soal penundaan sidang, akan diatur sebelumnya.
“Kita ketahui bersama, penyebaran covid masih belum terkendali. Bahkan muncul cluster cluster baru. Di kantor kantor dan sebagainya,” tegas Martin Ginting.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran covid. Sudah disediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, jaga jarak bagi pengunjung meski bermasker.
“Tapi kita bersyukur, security kita yang setiap hati bersentuhan dengan masyarakat pencari keadilan, saat rapid test tidak ada yang reaktif,” pungkas Martin Ginting. (Han/wankum)