SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempublis bahwa selama semester pertama 2023 telah menjatuhkan sanksi denda kepada sejumlah perusahaan hingga total sebesar Rp71.280.000.000,-.
Dan dalam periode yang sama, KPPU berhasil mengeksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479,-.
Eksekusi denda tersebut berasal dari putusan perkara merger 49,92%, perkara kemitraan 20,75%, perkara tender 18,91%, dan perkara kartel 10,81%.
“Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara,” kata Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, Selasa (11/7/2023).
Dyah menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU, dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999.
“Kami berharap agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU, dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999,” tandas Dyah. (Gan)