KUPANG, beritalima.com – Stabilitas sektor jasa keuangan pada semester I-2019 dalam kondisi terjaga, sejalan dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang terkendali.
Hal ini terangkum dari hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Juli, yang digelar Rabu (24/7/2019) di Jakarta.
Dari siaran pers OJK Provinsi NTT, diketahui bahwa beberapa indikator terkini ekonomi global masih mengindikasikan perlambatan.
Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur dan pertumbuhan ekspor negara-negara ekonomi utama dunia terpantau masih melambat. Kondisi tersebut semakin meningkatkan ekspektasi pasar untuk kebijakan moneter global yang lebih akomodatif terhadap pertumbuhan, sehingga berdampak pada berkurangnya tekanan likuiditas di pasar keuangan global dan mendorong kembali masuknya arus modal ke pasar emerging markets.
Sejalan dengan perkembangan global tersebut, pasar keuangan domestik mencatatkan kinerja yang positif di semester I-2019. IHSG ditutup pada level 6.358,63 meningkat sebesar 2,65% di paruh pertama 2019 (23 Juli 2019: 6.403,81) (Q2-2019: -1,70% qtq, Juni’19: 2,41% mtm), dengan net buy investor nonresiden sebesar Rp68,80 triliun (Q2-2019 qtq: Rp56,67 triliun, Juni’19: Rp10,96 triliun mtm).
Penguatan juga terjadi di pasar Surat Berharga Negara (SBN), tercermin dari turunnya rata-rata yield SBN sebesar 57,64 bps (Q2-2019: turun 19,67 bps qtq, Juni’19: turun 44,69 bps mtm), dengan investor nonresiden yang mencatatkan net buy sebesar Rp95,50 triliun (Q2-2019: Rp21,63 triliun qtq, Juni’19: Rp39,19 triliun mtm).
Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan juga meningkat di semester I -2019. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan meningkat sebesar 7,42% yoy, tertinggi dalam delapan bulan terakhir, didorong oleh meningkatnya pertumbuhan deposito dan giro perbankan.
Pada periode yang sama, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp85,65 triliun dan Rp50,93 triliun. Di pasar modal, korporasi berhasil menghimpun dana sebesar Rp96,25 triliun (Q2-2019: Rp68,28 triliun qtq, Juni 2019: Rp41,48 triliun mtm), dengan jumlah emiten baru sebanyak 29, dengan 18 (per 22 Juli 2019) rencana penawaran umum di pipeline.
Sektor jasa keuangan juga meneruskan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh stabil pada level 9,92% yoy, dengan pertumbuhan tertinggi pada sektor listrik, air, dan gas, konstruksi, serta pertambangan. Sementara itu, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 4,29% yoy, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan pada sektor industri pengolahan, pertambangan, dan rumah tangga.
Dengan adanya penurunan giro wajib minimum dan penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia serta masuknya arus modal di pasar keuangan domestik akan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit ke depan.
Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang terkendali. Perbankan mampu menjaga risiko kredit stabil pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,50%, terendah pada posisi akhir Semester-I dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan stabil pada level 2,82%. Perbankan juga mampu menjaga risiko pasarnya berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,2%, stabil pada level di bawah ambang batas ketentuan.
Kinerja intermediasi perbankan tersebut didukung dengan likuiditas dan permodalan yang memadai. Indikator likuiditas perbankan masih berada di atas ambang batas ketentuan dengan rasio AL/NCD sebesar 90,09%.
Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,18%, dengan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 313,5% dan 662,9%, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Pada semester I-2019, OJK fokus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembiayaan ekonomi nasional dengan telah menerbitkan serangkaian kebijakan untuk meningkatkan potensi pembiayaan dari lembaga jasa keuangan dan memperluas akses investor di pasar keuangan domestik. Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, kebijakan OJK difokuskan untuk menjaga profil risiko lembaga jasa keuangan terjaga pada level yang rendah, antara lain melalui penguatan pengawasan perbankan berbasis teknologi informasi.
Pada paruh kedua tahun 2019, OJK akan meneruskan kebijakan dan inisiatif strategis untuk terus mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
OJK juga senantiasa mendorong pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Di tengah belum turunnya ketidakpastian ekonomi global dan tensi perang dagang, OJK senantiasa terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi dan juga mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan.
OJK juga mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia yang terus mendukung penguatan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan, antara lain melalui pelonggaran kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dan penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
OJK senantiasa mengharapkan sinergi yang telah tercipta dapat terus ditingkatkan, baik pada kebijakan yang mendukung kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan, maupun untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. (*/L. Ng. Mbuhang)