Seminar Nasional Audit Teknologi, Tema “Peran Audit Teknologi dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Nasional”

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah banyak melakukan kegiatan audit teknologi yang dilaksanakan oleh beberapa Balai atau Pusat yang ada di BPPT, sejak badan ini berdiri pada tahun 1978.

Akan tetapi kegiatan ini baru mendapatkan perhatian penuh setelah pada tahun 2001 BPPT membentuk Pusat Audit Teknologi sebagai fasilitator kegiatan audit teknologi yang dilakukan oleh BPPT dan dilanjutkan pembentukan Ikatan Auditor Teknologi Indonesia pada tahun 2006.

Audit teknologi menjadi suatu metode yang digunakan bagi pemegang keputusan pada level perusahaan hingga negara untuk pengambilan keputusan yang sifatnya strategis terkait dengan pemanfaatan teknologi. Contoh-contoh kegiatan audit teknologi yang dijadikan dasar bagi pemerintah dalam membuat suatu keputusan yang sifatnya strategis adalah audit teknologi Texmaco atas perintah KKSK, audit teknologi TPL (Toba Pulp Lestari) atas perintah DPR, audit teknologi pabrik gula milik BUMN, audit teknologi PT. Inalum atas perintah Kementerian Perindustrian, audit teknologi alutsista TNI atas perintah Kementerian Pertahanan, audit teknologi tabung gas 3 kilogram atas perintah Kementerian ESDM, audit teknologi sumur minyak tua bekas Caltex atas perintah Pemerintah Daerah Sumatera Utara, audit teknologi kemampuan pengembangan teknologi pertahanan (misal: audit teknologi Rhan-122B, pengadaan kendaraan taktis, radar pertahanan, dll), audit teknologi kasus korupsi (misal: pembangunan industri vaksin flu burung, polder kampung bandan, dll), dan lain sebagainya.

Pada hakekatnya seluruh audit teknologi tersebut diatas diarahkan bagi kepentingan nasional, melindungi inovasi karya anak bangsa dan peningkatan daya saing Indonesia.

Bagi negara maju peran audit teknologi dirasakan kurang dominan karena mereka telah mempunyai perencanaan dan pemetaan teknologi yang matang terhadap teknologi yang akan dikembangkan dan dikuasai untuk menjadi alat ukur daya saing nasionalnya. Akan tetapi, peran audit teknologi menjadi sangat penting bagi negara berkembang untuk tujuan, positioning-Planning-Strategy — menentukan posisi kemampuan atau pemetaan teknologi yang dimiliki saat ini sebagai perencanaan pengembangan teknologi yang akan dikembangkan dan dimiliki, serta mengatur strategi yang akan digunakan.

Risk management-Business Continuity Planning — sebagai alat bantu untuk menentukan analisis risiko sehingga dapat membantu kelanggengan dunia usaha ke depan dan juga mengurangi risiko bisnis jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Management of Change – Business Process Evaluation – Innovation — sebagai evaluasi proses bisnis dan rencana pengembangan inovasi sehingga dapat membantu perusahaan melakukan rencana perubahan bisnisnya sehingga dapat bersaing di era globalisasi ini.

Melihat begitu strategisnya peranan audit teknologi untuk peningkatan daya saing industri nasional, perlindungan publik dari dampak negatif teknologi, dan medorong inovasi nasional, maka penting ada suatu Sistem Nasional Audit Teknologi yang mampu mensinergikan seluruh komponen sehingga ketiga tujuan audit teknologi diatas dapat dicapai. Salah satu komponen penting dalam sistem itu adalah aspek kelembagaan audit teknologi.

Oleh karena itu, BPPT melakukan inisiatif untuk membentuk Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI). Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) dideklarasikan pertama pada 23 Nopember 2006, dimana Indonesia pada saat itu masih dalam kondisi recovery perekonomiannya akibat krisis ekonomi di tahun 1998.

Sedangkan Kongres IATI pertama dilakukan pada April 2011, dan tercatat sebagai Ketua Umum IATI pertama adalah Dr. Marzan A. Iskandar, yang juga sebagai Kepala BPPT waktu itu.

Perjuangan untuk meningkatkan eksistensi audit teknologi hingga saat ini telah dilakukan oleh IATI dan stakeholders audit teknologi lainnya, dan berhasil memasukkan fungsi audit teknologi dalam peraturan perundang-undangan, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun demikian, perjuangan belum selesai pada masuknya audit teknologi dalam Undang-Undang, pekerjaan rumah telah menanti untuk diselesaikan seperti:
1) Penataan kelembagaan audit teknologi secara nasional, yang didalamnya mencakup lembaga pembina, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelaksana audit teknologi, dan masyarakat pengguna jasa audit teknologi.
2) Mendorong peran lembaga pemerintah (misal: BSN, KAN, BNSP) dalam sistem kelembagaan audit teknologi.
3) Mengembangkan profesi, membangun kompetensi audit teknologi, dan mencetak auditor teknologi yang profesional.
4) Melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pendidikan formal maupun non formal.
5) Melakukan sosialisasi dan advokasi kepada stakeholders tentang pentingnya audit teknologi.
6) Menyusun dan menetapkan NSPK (Norma, Standard, Pedoman, Kriteria) dalam mendukung pelaksanaan audit teknologi.
7) Membuat kebijakan yang mendukung implementasi audit teknologi secara nasional.

Pada tahun 2018 dilakukan Kongres IATI kedua, dan telah dipilih ketua umum IATI yang baru, yaitu Dr. Hamman Riza Msc, yang juga menjabat sebagai Kepala BPPT hingga saat ini. Perjuangan pengurus IATI yang baru ini tidak ada perubahan, yaitu membantu pemerintah untuk peningkatan daya saing industri nasional, perlindungan publik dari dampak negatif teknologi, dan medorong inovasi nasional.

Pada awal tahun 2020 ini dilakukan Seminar Nasional Audit Teknologi dengan tema “Peran Audit Teknologi dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Nasional” sebagai awal kerja kepengurusan IATI pada masa bakti 2018-2024.

Acara seminar ini akan dihadiri oleh Menteri Ristek/BRIN (Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjronegoro, PhD) dan Menteri PUPR (Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D.). Disamping itu juga akan diramaikan oleh para pembicara lainnya, yaitu Darmawan Prasodjo dari PT. PLN, Ririek Ardriansyah dari PT. Telkom, dan Michael Andreas Purwoadi dari BPPT. Dari kegiatan seminar ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap perencanaan Infrastruktur secara Nasional terutama untuk pembangunan Infrastutktur di Ibu Kota baru di Kalimantan Timur. Setelah Seminar akan diikuti dengan acara Rapat Kerja kepengurusan IATI 2020-2024 dengan tema “Membangun IATI sebagai organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem inovasi dan daya saing nasional“. Diharapkan arah organisasi dan program kerja 2020-2024 ini mampu memposisikan IATI lebih berperan secara aktif dalam pembangunan nasional. (Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait