Seminar Tagar #2019 Negara Merespon dan Mengantisipasi Meluasnya Gerakan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Tagar #2019 Ganti Presiden semakin menjadi kontroversi karena mengundang pro dan kontra di masyarakat, bahkan gerakan pagar tersebut telah menimbulkan perdebatan publik apakah makar atau bukan. Baik di kalangan sebagai masyarakat yang mendukung atau menolak maupun para ahli.

Dosen Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Taswem Tarib, menilai tagar 2019 ganti presiden belum terdapat unsur-unsur yang memenuhi perbuatan makar. Sebagaimana dimaksud dalam KUHP, karena makar menurut hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Menurutnya ada tiga garis besar yang berada dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik.

“Lalu merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintah lumpuh. Dan gerekan mengganti ideologi Pancasila,” jelasnya.

Ditambahkan Taswen, gerakan tagar 2019 ganti presiden bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu 2019 dan bukan juga sebagai kegiatan kampanye 2019 sebelum waktunya. Tagar #2019ganti presiden merupakan sebuah pandangan dan sikap politik dari sebagian kelangan masyarakat yang telah dijamin oleh konstitusi UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat, berekpresi dan berserikat.

Lebih lanjut dikatakan Agus Riewanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Gerakan Tagar #2019 Ganti Presiden, perlu pembuktian makar dari aspek Meansrea (niat) dan Actusreus (perbuatan). “Dapat dilihat dari spektrum gerakan, apakah semakin meluas dan menimbulkan percobaan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah atau hanya sekedar ekspresi, wacana dan menggalang opini publik,” tandasnya.

Masih diungkapkan Agus, Rabu (12/9/2019) di Ruang KK II, Gedung Nusantara DPR RI. Negara merespon dan mengantisipasi meluasnya Gerakan #2019 Ganti Presiden. Negara melihat Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri. Polri dapat membubarkan kegiatan massa gerakan ini sesuai Pasal 6, Pasal 9 Ayat 2 dan 3, Pasal 10 dan 11 UU No.9/2009. dedy mulyadi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *