Seminggu, Sembilan Tersangka meringkuk di Polresta Surakarta

  • Whatsapp

SOLO RAYA, beritalima.com – Polresta Surakarta menggelar jumpa pers 1 februari 2018. Dalam jumpa pers awal tahun tersebut, menurut seperti apa yang dituturkan oleh Kapolresta Surakarta Kombespol Ribut Hari Wibowo, didalam waktu seminggu Polresta surakarta sukses menggelandang sembilan tersangka kasus psikotropika dengan total barang bukti Sabu total seberat 55,48 (Lima puluh lima koma empat puluh delapa) gram. “Kami mengamankan 9 tersangka dalam kurun waktu satu minggu di delapan lokasi yang berbeda”.Tutur Wibowo yang sudah menjabat setengah tahun lamanya ini.

Barang bukti tersebut terdiri dari 22 (dua puluh dua) paket/plastik klip kecil transparan berisi Shabu beserta pembungkusnya.

Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat pengedar berinisial AIS (40), P (38), ACS (27), dan DY (41) kemudian pula dengan lima pengguna yang semuanya ditangkap di delapan lokasi yang berbeda.

Salah satu tersangka pengedar berinisial KBS (40) mengatakan “Saya menjual Sabu tersebut seharga satu juta setiap gram, kemudian menjualnya di wilayah kampung-kampung”. KBS membawa sabu seberat 22,80 ( Dua puluh dua koma delapan puluh) gram, yang tidak sempat ia edarkan dan sekarang diamankan sebagai barang bukti.

Yang unik didalam jumpa pers kali ini adalah adanya satu tersangka residivis berinisial AIS yang merupakan jebolan dari nusakambangan. AIS Pernah tersandung kasus yang sama dan baru keluar tiga bulan yang lalu ini tidak membuat AIS jera dan tobat untuk mengedarkan barang haram tersebut. AIS juga disebut-sebut memiliki jaringan narkotika diNusakambangan.

Pada hari minggu tanggal 7 januari 2018, dilokasi pinggir jalan Joko Tingkir di sebelah selatan lampu merah tugu lilin KP. Kidul pasar Rt.02 RW.05 Kelurahan pajang, Kecamatan Laweyan, tersangka AIS ditangkap dan digeladang ke Polresta Surakarta.

Kesembilan tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Tak berhenti pada kasus itu saja, Kapolresta Surakarta akan memburu penyetor atas dari barang haram tersebut dalam waktu dekat.”Kami akan terus menelusuri jaringan atas dari pengedaran Shabu tersebut sesuai dengan wilayah hukum Polresta Surakarta”.Tutur Wibowo yang sudah menjabat setengah tahun lamanya menjadi Kapolresta Surakarta. ( ilham)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *