JEMBER, beritalima.com | Sempat buron, Kepolisian Resort Jember kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga pelaku pemerasan.
“Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika dalam releasenya, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya, anggota Polres Jember berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan M. Abdullah dan M. Erwin. Namun hasil pengembangan, terdapat dua terduga pelaku lain yang kabur dan DPO.
Kali ini, pihaknya berhasil mengamankan Susanto (40) alias To asal Desa Pancakarya, Ajung dan Abdul Ghani (45) asal Desa/Kecamatan Jenggawah.
Keduanya masuk DPO setelah kedua temannya sudah tertangkap, usai melakukan pemerasan kepada Eko Yulianto warga Desa Kesilir, Wuluhan, sebesar Rp.17 juta.
“Keempat terduga pelaku, menakut – nakuti korban untuk dipublikasikan di media, bila tidak menyerahkan uang,” bebernya. Termasuk kedua DPO ini, juga menerima sejumlah uang dari korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (Sug)