“Sempat Buron “Polres Sumbawa Barat Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Res Sumbawa Barat berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan korbannya mengalami luka menganga di pinggang sebelah kiri korban.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa,S.Ik,.MH memimpin jumpa pers di dampingi kasat Reskrim AKP Muhaimin S.H S.ik dan Kasubag Humas AKP Suwardi di depan gedung pelayanan masyarakat Res Sumbawa Barat, jum’at (18/1/2019)

Setelah mendapatkan laporan
masyarakat, Kapolres perintah kan anggotanya Melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku sempat menjadi buron kabur ke Yogyakarta, oleh anggota Polres Sumbawa Barat melakukan pengejaran berkat kerja profesional anggota polres Sumbawa Barat akhirnya pelaku di ringkus di Yogyakarta,Polres KSB Kerjasama dengan Res Sleman.akhirnya pelaku di bawah ke Polres Sumbawa Barat.

Kapolres menyampaikan” tersangka BG (30) warga Dusun Batu Bulan Desa Air Suning Kecamatan Seteluk, diketahui melakukan penganiayaan terhadap AN (39) warga Santong Kecamatan Alas Sumbawa pada jum’at (4/1) sore hari di Jalan raya Desa Lamunga menuju Desa Kelanir Kecamatan Taliwang.”ujar Kapolres

Kejadian bermula pukul 13.00 wita pelaku (BG) ingin menggadaikan sepeda motor kepada temannya atas nama PL, setelah sampai di rumah PL , pelaku dan beberapa temannya mengajak BG minum minuman keras berjenis brem. Kemudian, korban datang ke rumah PL, dengan tujuan meminta batu emas untuk di gelondong karena sebelumnya PL mendapat telpon dari AN. Setelah Korban mengambil batu, saat itu pula pelaku memanggil korban dan langsung menebas korban menggunakan parang, lalu mengenai pinggang kiri korban hingga Sobek,

Saat kejadian warga hendak melerai, akan tetapi pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara. Setelah itu korban langsung dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan medis dan visum,

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas, satu bilah parang ukuran 64 Cm, satu buah baju kaos lengan pendek warna abu yang sudah robek, satu buah celana pendek warna putih, satu buah celana dalam crocodile warna abu, dan satu buah baju kaos warna putih.

Pelaku kini sudah ditahan di Polres KSB dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

“Kasus ini masuk kategori penganiayaan karena menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka yang serius dan di himbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan meminum miras yang mengakibatkan Kriminal,jika melakukan Kriminal maka Polri akan bertindak sesuai hukum yang berlaku “pungkasnya.(B5.Rozak)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *